Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 20 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI BINTAN | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan adanya pemberian bantuan keuangan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bintan, maka perlu diberikan pedoman yang mengikat;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 5639);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2015 Nomor 1);
| ||
|
8.
|
Peraturan Bupati Bintan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 10);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bintan.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bintan.
| ||
|
4.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bintan.
| ||
|
5.
|
Camat adalah Perangkat Daerah yang ada di wilayah Kecamatan.
| ||
|
6.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
7.
|
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| ||
|
8.
|
Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
| ||
|
9.
|
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
| ||
|
10.
|
Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
| ||
|
11.
|
Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
| ||
|
12.
|
Tempat Pemungutan suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud pemberian Biaya Pemilihan Kepala Desa adalah:
| ||
|
|
a.
|
Mendukung terlaksananya proses pemilihan Kepala Desa serentak bagi Desa yang melaksanakan pada gelombang pertama di Kabupaten Bintan sesuai dengan asas Demokrasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
b.
|
Mewujudkan pelaksanaan Pilkades dapat diselenggarakan secara Demokratis dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
| |
|
(2)
|
Tujuan Pemberian Biaya Pemilihan Kepala Desa adalah:
| ||
|
|
a.
|
Memfasilitasi tugas dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
| |
|
|
b.
|
Mewujudkan pelaksanaan Pilkades dapat diselenggarakan secara demokratis dan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER DAN BESARAN SATUAN KEUANGAN Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemberian Biaya Pemilihan Kepala Desa bersumber dari APBD.
| ||
|
(2)
|
Biaya Pemilihan Kepala Desa dianggarkan pada jenis belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
| ||
|
(3)
|
Besaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi masing-masing Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang dan akan diatur melalui keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
RUANG LINGKUP PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Pengadaan surat Suara, Kotak Suara dan alat kelengkapan lainnya;
| |
|
|
b.
|
Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa;
| |
|
|
c.
|
Pembuatan Undangan untuk pemilih;
| |
|
|
d.
|
Pengadaan Alat tulis Kantor;
| |
|
|
e.
|
Konsumsi Rapat dan Pelaksanaan Pilkades;
| |
|
|
f.
|
Pembuatan dan Pengadaan Dokumen Pendukung;
| |
|
|
g.
|
Pemutakhiran Pemilih;
| |
|
|
h.
|
Sewa tenda, kursi, sound system, genset dan alat pendukung lainnya;
| |
|
|
i.
|
Spanduk dan dekorasi;
| |
|
|
j.
|
Dokumentasi dan publikasi;
| |
|
|
k.
|
Perjalanan Dalam rangka klarifikasi Berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa;
| |
|
|
l.
|
Persiapan Pelantikan;
| |
|
|
m.
|
Laporan Pertanggungjawaban.
| |
|
(2)
|
Untuk setiap penggunaan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa wajib menyampaikan tanda bukti pembelanjaan antara lain kuitansi, nota atau tanda bukti lainnya;
| ||
|
(3)
|
Dalam hal penggunaan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih sedikit dari yang dibutuhkan, maka sisa Bantuan Keuangan disetor ke rekening Kas Daerah Kabupaten Bintan.
| ||
|
(4)
|
Pelaksanaan penggunaan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berpedoman pada standarisasi biaya kegiatan yang berlaku di lingkungan Pemerintah daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Kesatu Persyaratan Pencairan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Pasal 5 | |||
|
Syarat-syarat pencairan Biaya Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang ditandatangani Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditunjukkan pada Bupati.
| ||
|
b.
|
Melampirkan fotokopi Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
| ||
|
c.
|
Melampirkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) biaya Pemilihan Kepala Desa dari panitia diketahui dan ditandatangani oleh Camat.
| ||
|
d.
|
Mencantumkan dan melampirkan fotokopi nomor rekening Panitia Pemilihan Kepala Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata cara pencairan bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa Pasal 6 | |||
| Tata cara pencairan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai berikut: | |||
|
a.
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Bupati melalui Bagian pemerintahan Sekretariat Daerah, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
| ||
|
b.
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani untuk diketahui oleh Camat.
| ||
|
c.
|
Bagian Pemerintahan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap persyaratan diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai dasar penetapan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa.
| ||
|
d.
|
Setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud huruf c, Bagian Pemerintahan akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bintan.
| ||
|
e.
|
BPKAD Kabupaten Bintan akan menyalurkan sekaligus Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa berdasarkan atas DPA BPKAD dari Kas Daerah melalui Bendahara Pengeluaran BPKAD ke rekening masing-masing Panitia Pemilihan Kepala Desa kecuali kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa yang sulit terjangkau akses bank sesuai rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGAWASAN Pasal 7 | |||
|
Pengawasan pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 10 Februari 2017 BUPATI BINTAN ttd. APRI SUJADI Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 10 Februari 2017 PLT. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN, ttd. ADI PRIHANTARA BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 20 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.