Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 18 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA BUPATI BINTAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 51 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 55 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 74 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Retribusi Perizinan tertentu perlu mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4605);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Pungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retriusi Jasa Umum);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI BINTAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bintan
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bintan;
| ||
|
3.
|
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya di singkat DPPKD adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bintan;
| ||
|
4.
|
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bintan;
| ||
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
6.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang karena tugas dan fungsinya mengelola bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
7.
|
Kas Umum Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Bintan dengan persetujuan bersama Bupati;
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
10.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis;
| ||
|
11.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah pembayaran atau jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
| ||
|
12.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan dan Surat Keterangan Catatan Sipil adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pengadaan Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan dan Surat Keterangan Catatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan Hukum Publik/Privat;
| ||
|
13.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir ditepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
14.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemada, kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan;
| ||
|
15.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian data dalam bentuk peta yang diberikan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan;
| ||
|
16.
|
Retribusi Penyedotan Kakus adalah retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta;
| ||
|
17.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Pembayaran atas pelayanan terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum;
| ||
|
18.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
19.
|
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Perkotoan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar grosir dan atau pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
20.
|
Retribusi Tempat Pelelangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan Tempat Pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselengggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
| ||
|
21.
|
Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pelayanan atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang bis umum dan mobil barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk pelayanan peron;
| ||
|
22.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya Retribusi adalah Penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman, dan gedung parkir;
| ||
|
23.
|
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang selanjutnya disebut Retribusi adalah penyediaan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak Swasta;
| ||
|
24.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak (sapi, kerbau, kambing, dan unggas), termasuk pelayanan penyewaan kandang, pemakaian tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging hewan setelah dipotong (keur master), pengangkutan daging dari Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
25.
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran secara rutin dengan tarif tertentu terhadap kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan;
| ||
|
26.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran terhadap penyediaan tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
27.
|
Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah hasil usaha dibidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan dan kelautan dalam bentuk benih/bibit dan hasil lainnya untuk melayani kebutuhan masyarakat;
| ||
|
28.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian Izin oleh Pemerintah Daerah yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan atau membongkar suatu bangunan dan termasuk dalam pengertian mendirikan bangunan adalah mengubah dan merobohkan atau membangun bangunan;
| ||
|
29.
|
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu;
| ||
|
30.
|
Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut dengan Retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
| ||
|
31.
|
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah;
| ||
|
32.
|
Retribusi Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan yang ditertibkan oleh Bupati;
| ||
|
33.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
| ||
|
34.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati;
| ||
|
35.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
| ||
|
36.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| ||
|
37.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
38.
|
Pemohon adalah Wajib Retribusi atau kuasa kuasa Wajib Retribusi yang melakukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak Retribusi;
| ||
|
39.
|
Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPMKRD adalah dokumen untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang retribusi dan/atau pembayaran kembali kelebihan pembayaran retribusi kepada Wajib Pajak.
| ||
|
40.
|
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
| ||
|
41.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejaba yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
| ||
|
42.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
| ||
|
43.
|
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
| ||
|
44.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
| ||
|
45.
|
Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penaggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun- tahun sebelumnya yang telah ditutup.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan.
| |
|
|
b.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| |
|
|
c.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| |
|
|
d.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
| |
|
|
e.
|
Retribusi Pelayanan Pasar.
| |
|
|
f.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
g.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
| |
|
|
h.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
| |
|
|
i.
|
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotam Kakus.
| |
|
|
j.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |
|
(2)
|
Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |
|
|
b.
|
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
| |
|
|
c.
|
Retribusi Tempat Pelelangan.
| |
|
|
d.
|
Retribusi Terminal.
| |
|
|
e.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
| |
|
|
f.
|
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
| |
|
|
g.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan.
| |
|
|
h.
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
| |
|
|
i.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan
| |
|
|
j.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
| |
|
(3)
|
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
| |
|
|
b.
|
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
| |
|
|
c.
|
Retribusi Izin Gangguan.
| |
|
|
d.
|
Retribusi Izin Trayek, dan
| |
|
|
e.
|
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal disetornya SSRD.
| ||
|
(3)
|
Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
| ||
|
|
a.
|
Jumlah kredit retribusi atau jumlah retribusi yang dibayar lebih besar daripada jumlah retribusi terutang, atau
| |
|
|
b.
|
Telah dilakukan pembayaran retribusi yang tidak seharusnya terutang
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemberian pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang besaran pengembaliannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala DPPKD, dan
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang besaran pengembaliannya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Persyaratan Permohonan Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi secara tertulis kepada Kepala SKPD Terkait atas nama Bupati Bintan dengan tembusan Kepala DPPKD.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
Identitas Wajib Retribusi atau kuasanya apabila dikuasakan.
| |
|
|
b.
|
Nama dan alamat Wajib Retribusi atau kuasanya apabila dikuasakan.
| |
|
|
c.
|
Masa Retribusi dan Tahun Retribusi.
| |
|
|
d.
|
Perhitungan Retribusi yang terutang menurut Wajib Retribusi.
| |
|
|
e.
|
Besarnya jumlah kelebihan pembayaran Retribusi, dan
| |
|
|
f.
|
Nomor Rekening Bank Wajib Retribusi.
| |
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen:
| ||
|
|
a.
|
Fotokopi bukti pembayaran Retribusi Daerah dengan memperlihatkan aslinya.
| |
|
|
b.
|
Fotokopi bukti dan bank apabila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dengan memperlihatkan aslinya.
| |
|
|
c.
|
Fotokopi SSRD dengan memperlihatkan aslinya.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Proses Permohonan
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepala SKPD Terkait atas nama Bupati Bintan, melakukan penelitian permohonan dan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKRDLB.
| ||
|
(2)
|
Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Menolak, dengan surat penolakan yang disertai alasan yang jelas apabila persyaratan permohonan tidak lengkap, atau
| |
|
|
b.
|
Menerima dan memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi apabila memenuhi persyaratan.
| |
|
(3)
|
Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Retribusi dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dengan melengkapi kekurangan persyaratan.
| ||
|
(4)
|
Terhadap permohonan yang diterima kepala SKPD Terkait atas Nama Bupati Bintan selanjutnya melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan.
| ||
|
(5)
|
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus dipehitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi yang diadministrasikan di SKPD Terkait apabila pemohon memiliki utang retribusi.
| ||
|
(6)
|
Perhitungan kelebihan pembayaran retribusi dengan utang retribusi ditindaklanjuti dengan kompensasi utang retribusi dan dalam hal ini Wajib Retribusi bersangkutan tidak memiliki utang retribusi, maka seluruh kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan kepada Wajib Retribusi bersangkutan.
| ||
|
(7)
|
Kompensasi utang retribusi dapat dilakukan terhadap utang retribusi sejenis pada tahun sebelumnya atau tahun berikutnya atau dengan jenis retribusi lainnya yang dimiliki oleh Wajib Retribusi bersangkutan.
| ||
|
(8)
|
Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dilakukan oleh SKPD Terkait.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Kepala SKPD Terkait atas nama Bupati Bintan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi harus memberikan keputusan dan menerbitkan SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan/atau kompensasi utang retribusi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(2)
|
Kepala SKPD Terkait atas nama Bupati Bintan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi harus memberikan keputusan dan menerbitkan SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan/atau kompensasi utang retribusi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala SKPD Terkait atas nama bupati belum atau tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Penerbitan SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah diperhitungkan utang retribusi daerah lainnya yang masih dimiliki oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Berdasarkan SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD Terkait atas nama Bupati Bintan selanjutnya menerbitkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Proses Pencairan Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Kepala DPPKD atas nama Bupati selaku Bendahara Umum Daerah menerbitkan SKRDLB
| ||
|
(2)
|
Kepala SKPD terkait selaku pengelola Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu mengirimkan SKRDLB beserta kelengkapan dokumen kepada DPPKD selaku Bendahara Umum Daerah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterbitkan SKRDLB
| ||
|
(3)
|
Berikut beberapa dokumen yang wajib dilengkapi bersamaan dengan SKRDLB yang akan disampaikan kepada DPPKD selaku Bendahara Umum Daerah:
| ||
|
|
a.
|
Asli surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dari Wajib Retribusi
| |
|
|
b.
|
Identitas Wajib Retribusi atau kuasanya apabila dikuasakan.
| |
|
|
c.
|
Masa Retribusi dan Tahun Retribusi.
| |
|
|
d.
|
Besarnya jumlah kelebihan pembayaran retribusi.
| |
|
|
e.
|
Nomor Rekening Bank Wajib Retribusi.
| |
|
|
f.
|
Asli perhitungan retribusi yang terutang menurut Wajib Retribusi.
| |
|
|
g.
|
Fotokopi bukti pembayaran retribusi daerah.
| |
|
|
h.
|
Fotokopi bukti dari bank apabila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dengan memperlihatkan aslinya.
| |
|
|
i.
|
Asli Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi.
| |
|
|
j.
|
Fotokopi SKRDLB.
| |
|
(4)
|
Kepala DPPKD atas nama Bupati menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi daerah dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya;
| ||
|
(5)
|
Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan kepada Kepala DPPKD.
| ||
|
(6)
|
Bidang Pendapatan DPPKD menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tahun sebelumnya paling lama masa kadaluwarsa 5 (lima) tahun.
| ||
|
(7)
|
Apabila berkas permohonan lengkap Bidang Pendapatan DPPKD memberikan tanda terima berkas dan apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada SKPD Terkait.
| ||
|
(8)
|
Penolakan dan pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian
| ||
|
(9)
|
Kepala DPPKD atas nama Bupati menerbitkan nota perhitungan pembayaran retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran pada tahun yang sama;
| ||
|
(10)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pengembalian pembayaran retribusi;
| ||
|
(11)
|
Dalam hal Wajib Retribusi diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas DPPKD menerbitkan surat keputusan imbalan bunga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKRDLB;
| ||
|
(12)
|
Kepala DPPKD berdasarkan surat keputusan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan surat perintah membayar imbalan bunga.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan permohonan dari SKPD Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Bidang Pendapatan DPPKD meneliti keabsahan dokumen pembayaran berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DPPKD.
| ||
|
(2)
|
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditemukan keabsahan pembayaran, Bidang Pendapatan DPPKD menolak dan mengembalikan berkas permohonan kepada SKPD Terkait.
| ||
|
(3)
|
Penolakan dan pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian.
| ||
|
(4)
|
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan keabsahan pembayaran, Bidang Pendapatan DPPKD selanjutnya memproses Keputusan Bupati Bintan tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah tahun anggaran yang lalu.
| ||
|
(5)
|
Keputusan Bupati Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), diserahkan kepada Bendahara Belanja Tidak Terduga untuk diproses lebih lanjut.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Bendahara Belanja Tidak Terduga mengajukan permohonan kepada Seksi Anggaran Bidang Belanja dan Pembiayaan DPPKD untuk menerbitkan SPD
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Belanja Tidak Terduga DPPKD membuat SPP untuk disampaikan kepada Kepala DPPKD
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (20, Kepala DPPKD selaku PPKD menerbitkan SPM-LS
| ||
|
(4)
 |
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala Seksi Perbendaharaan atas Nama Kepala Bidang Belanja dan Pembiayaan DPPKD menerbitkan SP2D
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pencairan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Petugas loket DPPKD menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).
| |
|
|
b.
|
Apabila dokumen SPM-LS tidak lengkap, petugas loket segera menolak dan mengembalikan dokumen kepada Bendahara Belanja Tidak Terduga.
| |
|
|
c.
|
Apabila dokumen SPM-LS lengkap, petugas loket memberikan tanda terima dokumen SPM-LS.
| |
|
|
d.
|
Dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud pada huruf c diserahkan kepada Petugas Pelaksana untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran isian dokumen SPM-LS.
| |
|
|
e.
|
Apabila dokumen SPM-LS pada isian dokumen tidak benar, maka petugas pelaksana SPM segera menolak dan mengembalikan dokumen kepada Bendahara Belanja Tidak Terduga.
| |
|
|
f.
|
Setelah dokumen SPM-LS lengkap dan benar, DPPKD selanjutnya menerbitkan, menandatangani dan memvalidasi SP2D paling lama 3 (tiga) hari kerja.
| |
|
|
g.
|
SP2D yang telah divalidasi disampaikan ke Bank untuk dilakukan pemindahbukuan ke rekening Wajib Retribusi, dan
| |
|
|
h.
|
Kepala Kepala Seksi Perbendaharaan atas nama Bidang Belanja dan Pembiayaan menyampaikan tembusan SP2D sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DPPKD
| |
|
(2)
|
Pencairan kelebihan pembayaran retribusi daerah tahun sebelumnya dibebankan pada Belanja Tidak Terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Bintan dilakukan oleh Kepala DPPKD.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi oleh Kepala DPPKD sebagai bahan rapat koordinasi lebih lanjut.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Bintan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Kepala DPPKD menyampaikan laporan hasil pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati bintan melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Kepala SKPD Terkait sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENUTUP Pasal 14 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku mulai pada ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 18 Maret 2013 BUPATI BINTAN ttd ANSAR AHMAD Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 18 Maret 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN ttd Ir. LAMIDI. MM BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR 18 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.