Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor: 59 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BEKASI
NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG
PEDOMAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
BUPATI BEKASI,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendukung Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 Bagian kelima paragraf I ketentuan Pasal 18 s.d Pasal 22, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame;
| ||
|
b.
|
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pedoman pemungutan pajak reklame, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapkan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 6);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 7);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 4);
| ||
| 12. | Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 7); | ||
| 13. | Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 8); | ||
|
14.
|
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 45 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Perpajakan Daerah Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 45);
| ||
| 15. | Peraturan Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2013 Nomor 15); | ||
| 16. | Peraturan Bupati Bekasi Nomor 65 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 65); | ||
| 17. | Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 9); | ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI BEKASI TENTANG PEDOMAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bekasi.
| ||
|
4.
|
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah Dinas yang melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
5.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komonditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| ||
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dalam Bidang pajak dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
| ||
|
7.
|
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib yang dilakukan oleh orang/pribadi atau badan penyelenggara reklame kepada daerah dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
| ||
|
8.
| Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggara reklame. | ||
|
9.
|
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
| ||
|
10.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk menunjukkan tempat, memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
| ||
|
11.
|
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disebut NSR adalah ukuran nilai yang dijadikan sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame.
| ||
|
12.
|
Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disebut NJOPR adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame, termasuk biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, transportasi pengangkutan dan lain sebagainya, sampai dengan bangunan reklame rampung dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang di tempat yang telah diijinkan.
| ||
|
13.
|
Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disebut NSRP adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan reklame, yang ditentukan oleh faktor lokasi, kelas jalan dan sudut panjang reklame.
| ||
|
14.
|
Lokasi Reklame adalah suatu tempat pemasangan reklame yang perhitungannya berdasarkan kriteria pemanfaatan tata ruang yang meliputi kawasan khusus, central business distric/pusat kota, business distric/tempat-tempat perdagangan, kawasan industri, kawasan perumahan, kawasan campuran zona industri dan kawasan terbuka.
| ||
|
15.
|
Kelas jalan adalah klasifikasi jalan meliputi jalan tol, jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten dan jalan lingkungan/milik swasta.
| ||
|
16.
| Sudut Pandang Reklame adalah jumlah arah pandang reklame yang dipasang pada suatu titik lokasi reklame dengan bentuk tertentu. | ||
|
17.
|
Kawasan khusus adalah suatu kawasan tertentu yang dipandang mempunyai nilai strategis tertinggi dalam pemasangan reklame.
| ||
|
18.
|
Central Business Distric/Pusat Kota adalah suatu kawasan yang terletak dalam Ibukota Kabupaten dan Kecamatan yang didalamnya terdapat berbagai jenis kegiatan perekonomian seperti pasar, perkantoran atau perdagangan dan jasa yang dipandang mempunyai nilai strategis kedua dalam pemasangan reklame.
| ||
|
19.
| Business Distric adalah suatu kawasan yang didalamnya terdapat satu jenis kegiatan seperti perkantoran, perdagangan dan jasa atau pasar saja yang dipandang mempunyai nilai strategis ketiga dalam pemasangan reklame. | ||
|
20.
| Kawasan Industri/Perumahan, Kawasan Campuran dan Zona Industri adalah suatu kawasan industri/perumahan, kawasan campuran (industri, perumahan, perdagangan dan perkantoran), serta zona industri yang dipandang mempunyai nilai strategis keempat dalam pemasangan reklame. | ||
|
21.
| Kawasan Terbuka adalah suatu kawasan selain dari pada tersebut pada angka 10 sampai dengan 13, yang dipandang mempunyai nilai strategis kelima dalam pemasangan reklame. | ||
|
22.
| Damija Tol adalah Daerah Milik Jalan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
|
23.
| Dawasja Tol adalah Daerah Pengawasan Jalan Tol dengan radius 100 Meter dari Damija, termasuk lokasi yang berjarak 100 Meter dari pintu tol. | ||
|
24.
| Jembatan penyeberangan adalah jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki dan/atau kendaraan yang melintas jalan tol, jalan negara, jalan propinsi dan jalan kabupaten/lingkungan. | ||
|
25.
| Jalan lingkungan adalah jalan yang dibangun atas swadaya masyarakat/pengembang yang kemudian menjadi aset pemerintah daerah. | ||
|
26.
| Reklame Billboard adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu, plastik, fibre glass, plastik kaca, batu, logam atau bahan lain yang sejenisnya, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara digantung atau ditempelkan pada benda lain. | ||
|
27.
| Reklame Billboard Sinar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu, plastik, fibre glass, plastik kaca, batu, logam atau bahan lain yang sejenisnya, serta penyinar atau alat lain yang bersinar yang dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara digantung atau ditempelkan pada benda lain. | ||
|
28.
| Reklame Papan Merek adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan papan. | ||
|
29.
| Reklame Neonsign/Neonbox adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan plastik, fiber dan lampu neon. | ||
| 30. | Reklame TinPlate adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan alumunium, seng, plat besi dan sejenisnya. | ||
| 31. | Reklame Baliho adalah reklame yang diselenggarakan terbuat dari papan, kain, triplek, stereoform, bisa berupa lukisan yang bersifat tidak permanen. | ||
| 32. | Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED)/Dynamic Wall adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik. | ||
| 33. | Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu. | ||
| 34. | Reklame Melekat/Poster adalah reklame yang berbentuk tulisan gambar dengan pewarna dalam satu atau lebih bangunan yang ketentuan luasannya sesuai dengan ukuran tulisan gambar dengan pewarna dimaksud, dan reklame melekat/poster yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, digantung, atau dipasang pada benda lain dengan yang ketentuan luasnya tidak lebih dari 200cm2 per lembar. | ||
| 35. | Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, yang diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan atau diletakan pada benda lain. | ||
| 36. | Reklame Kendaraan Berjalan adalah jenis reklame yang diselenggarakan pada kendaraan dengan cara dilukis, digambar dan/atau ditempel. | ||
| 37. | Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lainnya yang sejenis. | ||
| 38. | Reklame Film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan, klise berupa kaca/film, ataupun bahan lain yang sejenisnya dengan itu, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan. | ||
| 39. | Reklame Peragaan adalah yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. | ||
| 40. | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. | ||
| 41. | Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. | ||
| 42. | Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang. | ||
| 43. | Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. | ||
| 44. | Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. | ||
| 45. | Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang. | ||
| 46. | Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak. | ||
| 47. | Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. | ||
|
| |||
|
BAB II
JENIS OBYEK DAN SUBYEK Pasal 2 | |||
|
(1)
| Obyek Pajak Reklame adalah semua Penyelenggaraan Reklame. | ||
| (2) | Jenis Obyek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||
|
|
a.
|
Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya;
| |
|
|
b.
|
Reklame Kain/umbul-umbul;
| |
|
|
c.
|
Reklame Melekat, Stiker;
| |
|
|
d.
|
Reklame selebaran;
| |
|
|
e.
|
Reklame Berjalan Termasuk Pada Kendaraan;
| |
|
|
f.
|
Reklame udara;
| |
|
|
g.
|
Reklame Apung;
| |
| h. | Reklame Suara; | ||
| i. | Reklame Film/slide; dan | ||
| j. | Reklame Peragaan. | ||
|
| |||
Pasal 3 | |||
| Yang tidak termasuk obyek Pajak Reklame adalah: | |||
| 1. | Penyelenggaraan Reklame melalui internet, Televisi, Radio, Warta harian, Warta mingguan, Warta bulanan dan sejenisnya; | ||
|
2.
|
Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
| ||
|
3.
|
Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
| ||
| 4. | Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersil yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan | ||
| 5. | Reklame yang diselenggarakan oleh kontestan peserta pemilu legislatif, pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah. | ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
(1)
| Subyek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau yang menyelenggarakan Reklame. | ||
| (2) | Dalam hal reklame yang diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga merupakan wajib pajak Reklame. | ||
|
| |||
|
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah NSR.
| ||
|
(2)
|
Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, masa pajak disesuaikan dengan jangka waktu izin reklame.
| ||
|
(3)
|
Penggantian teks dan gambar Reklame dalam 1 (satu) masa Pajak Maka dikenakan sebagai objek Pajak yang baru.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 6 | |||
| Wilayah Pemungutan Pajak di Wilayah Kabupaten Bekasi. | |||
|
| |||
Pasal 7 | |||
| Bupati atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemungutan pajak yang meliputi: | |||
|
a.
|
Pendaftaran dan/atau Pendataan;
| ||
|
b.
|
Penetapan;
| ||
| c. |
Pembukuan dan Pelaporan;
| ||
|
d.
|
Keberatan;
| ||
| e. | Penagihan; | ||
| f. | Pembetulan, Pengurangan, Pembatalan, Penetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administrasi; dan | ||
| g. | Pengembalian kelebihan Pembayaran. | ||
|
| |||
|
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK REKLAME
Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Setiap penyelenggara reklame wajib mendaftarkan untuk menjadi wajib pajak reklame.
| ||
|
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana berikut:
| ||
|
|
a.
|
Penyelenggara/Penanggung jawab atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai wajib pajak reklame;
| |
|
|
b.
|
Permohonan yang telah dilengkapi dengan data pendukung, selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerbitkan:
| |
|
| a) | Surat Pengukuhan sebagai wajib pajak reklame; | |
| b) | Kartu NPWPD | ||
| c) | SKPD | ||
|
| |||
Pasal 9 | |||
| (1) | Wajib Pajak mengisi SPTPD secara benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. | ||
| (2) | SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pemungutan pajak daerah, paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak dengan dilampiri keterangan atau dokumen yang ditetapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). | ||
| (3) | Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya. | ||
| (4) | SPTPD dianggap tidak disampaikan, apabila tidak ditandatangani dan/atau dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan. | ||
| (5) | Pajak yang terutang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. | ||
| (6) | Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). | ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Keberatan
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk atas suatu:
| ||
| a. | SKPD; | ||
| b. | SKPDT; | ||
| c. | SKPDKBT; | ||
| d. | SKPDLB; | ||
| e. | SKPDN. | ||
|
(3)
|
Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana Peraturan Perpajakan yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak reklame terutang dilakukan setelah ditetapkan pajak dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
| ||
|
(2)
|
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(3)
| Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui bendahara penerima Pendapatan Daerah yang ditunjuk atau Bank BJB (Bank Jabar Banten). | ||
|
(4)
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), merupakan Pajak terhutang yang wajib dibayar oleh wajib pajak.
| ||
| (5) | Pembayaran pajak melalui bendahara penerimaan, wajib pajak akan langsung dapat menerima SSPD yang sudah divalidasi. | ||
| (6) | Pembayaran Pajak melalui Bank, tanda bukti pembayaran/slip setoran dari Bank merupakan dasar penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang telah divalidasi. | ||
| (7) | Apabila pembayaran pajak terhutang dilakukan setelah jatuh tempo sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% perbulan dan pajak terutang. | ||
| (8) | Penagihan Pajak terutang yang telah lewat jatuh tempo dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerbitkan apabila: | ||
| a) | Pajak dalam Tahun berjalan tidak atau kurang bayar; | ||
| b) | Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; | ||
| c) | Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak pajak terutang dan ditagih dengan menggunakan STPD. | ||
|
| |||
|
Bagian Kelima
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Bupati atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat:
| ||
| a. | Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; | ||
| b. | Mengurangkan atau membatalkan SKPD atau SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar. | ||
|
(3)
| Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, ditetapkan oleh Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah. | ||
|
| |||
|
Bagian Keenam
Pengembalian kelebihan pembayaran
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, dan putusan banding, wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah.
| ||
|
(2)
|
Terhadap kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berdasarkan keputusan keberatan salinan putusan banding dari Pengadilan Pajak, Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerbitkan SKPDLB dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran, sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(4)
| Kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikompensasikan dengan jenis pajak yang sama, atau langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak daerah lainnya. | ||
| (5) | Tata cara Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak berikut imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, ditetapkan oleh Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). | ||
|
| |||
|
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 14 | |||
| Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pajak dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya sesuai dengan tugas pokok dan bidang kewenangannya. | |||
|
| |||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi.
| |||
|
| |||
| Ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 29 Desember 2015 BUPATI BEKASI, ttd. Hj. NENENG HASANAH YASIN | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.