Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor: 32 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BEKASI
NOMOR 32 TAHUN 2015TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDATAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BEKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BEKASI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, yang diantaranya mengatur tentang kelembagaan Dinas Pendapatan Daerah, maka lebih lanjut dalam melaksanakan teknis operasional sebagian lugas Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
| |
|
b.
|
bahwa atas dasar pertimbaogan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 28);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| |
|
4
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 26 Tahun 2001 tentang Penataan, Pembentukan dan Penataan Kecamatan di Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2001 Nomor 12 Seri D);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 6);
| |
|
11
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 7);
| |
|
12
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 8).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDATAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BEKASI.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bekasi;
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi;
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bekasi;
| |
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi;
| |
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi;
| |
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi;
| |
|
7
|
Kepala UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah adalah Kepala UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi;
| |
|
8.
|
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi Tugas wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan sesuai keahlian dan keterampilannya dalam upaya mendukung kelancaran tugas pokok organisasi;
| |
|
9.
|
Kegiatan teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat;
| |
|
10.
|
Kegiatan teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBENTUKAN Pasal 2 | ||
|
a.
|
UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah Wilayah I meliputi wilayah kerja:
| |
|
|
1.
|
Kecamatan Babelan;
|
|
|
2.
|
Kecamatan Tarumajaya;
|
|
|
3.
|
Kecamatan Sukawangi;
|
|
|
4.
|
Kecamatan Tambelang;
|
|
|
5.
|
Kecamatan Tambun Utara;
|
|
|
6.
|
Kecamatan Tambun Selatan;
|
|
|
7.
|
Kecamatan Cibitung;
|
|
|
8.
|
Kecamatan Muara Gembong.
|
|
b.
|
UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah Wilayah II meliputi wilayah kerja:
| |
|
|
1.
|
Kecamatan Cikarang Utara;
|
|
|
2.
|
Kecamatan Karang Bahagia;
|
|
|
3.
|
Kecamatan Cikarang Timur;
|
|
|
4.
|
Kecamatan Kedung Waringin;
|
|
|
5.
|
Kecamatan Pebayuran;
|
|
|
6.
|
Kecamatan Sukakarya;
|
|
|
7.
|
Kecamatan Sukatani;
|
|
|
8.
|
Kecamatan Cabang Bungin.
|
|
c.
|
UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah Wilayah III meliputi wilayah kerja:
| |
|
|
1.
|
Kecamatan Cikarang Selatan;
|
|
|
2.
|
Kecamatan Cikarang Barat;
|
|
|
3.
|
Kecamatan Setu;
|
|
|
4.
|
Kecamatan Cikarang Pusat;
|
|
|
5.
|
Kecamatan Serang Baru;
|
|
|
6.
|
Kecamatan Cibarusah;
|
|
|
7.
|
Kecamatan Bojong Mangu.
|
|
|
|
|
|
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendataan dan Penagihan PaJak Daerah yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang Dinas Pendapatan Daerah di wilayah kerjanya.
| |
|
(2)
|
UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanjung jawab kepada kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Dinas.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tugas Pokok Pasal 4 | ||
|
UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknik operasional dan/atau teknis penunjang pendataan dan Penagihan Pajak Daerah berdasarkan kebijakan Bupati Bekasi yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Fungsi Pasal 5 | ||
|
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Peraturan ini UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah mempunyai fungsi:
| ||
|
a.
|
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah lainnya dan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan lingkup tugasnya;
| |
|
b.
|
Penyelenggaraan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang Pendapatan dan Penagihan Pajak Daerah Lainnya dan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan lingkup tugasnya;
| |
|
c.
|
Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
| |
|
d.
|
Pelaksanaan tugas lain yang dibenkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
ORGANISASI Bagian Kesatu Unsur-unsur Organisasi Pasal 6 | ||
|
Organisasi UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah terdiri dari unsur-unsur:
| ||
|
a.
|
Pimpinan adalah Kepala UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah;
| |
|
b.
|
Pelaksana Administrasi adalah Sub Bagian Tata Usaha;
| |
|
c
|
Pelaksana Teknis;
| |
|
d.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Organisasi UPTD terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
Kepala UPTD;
|
|
|
b.
|
Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
|
|
|
c.
|
Pelaksana Teknis;
|
|
|
d.
|
Kelompok jabatan Fungsional.
|
|
(2)
|
Bagian Struktur Organisasi UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Uraian Tugas Unsur Organisasi Paragraf 1 Kepala UPTD Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan ini.
| |
|
|
a.
|
menyusun program kerja dan rencana kegiatan UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah;
|
|
|
b.
|
menyusun dan mengkoordinasikan rencana program Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah di wilayah kerjanya;
|
|
|
c.
|
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
|
|
|
d.
|
membagi tugas kepada bawahan;
|
|
|
e.
|
membimbing pelaksanaan tugas kepada bawahan;
|
|
|
f.
|
memeriksa dan menyempurnakan hasil kerja bawahan;
|
|
|
g.
|
mengkoordinasikan penyusunan usulan anggaran UPTD;
|
|
|
h.
|
membuat pedoman dan petunjuk teknis dan administrasi sesuai dengan rencana kegiatan UPTD Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah;
|
|
|
i.
|
melaksanakan pendampingan kegiatan penilaian Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) yang dilakukan oleh Bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
|
j.
|
melaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan bangunan berdasarkan Daftar Himpunan ketetapan Pajak (DHKP) Buku 1, 2 dan 3;
|
|
|
k.
|
Melaksanakan penagihan PBB berdasarkan Daftar Himpunan ketetapan Pajak (DHKP) Buku 1, 2 dan 3;
|
|
|
l.
|
Membuat laporan harian, mingguan, bulanan, triwulan perkembangan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBS buku 1, 2 dan 3 kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah;
|
|
|
m.
|
membuat dan menyampaikan laporan harian, mingguan, bulanan, triwulan target realisasi penerima PBB berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Buku 1, 2 dan 3 Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah;
|
|
|
n.
|
melaksanakan pembinaan operasional Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan rencana kegiatan UPTD;
|
|
|
o.
|
melaksanakan pendataan potensi pajak daerah lainnya;
|
|
|
p.
|
menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk ketetapan pajak Office assestment;
|
|
|
q.
|
menyampaikan surat teguran Tagihan Tunggakan Pajak Daerah untuk Jenis pajak Hiburan dan Restoran;
|
|
|
r.
|
membuat dan menyampaikan laporan harian, mingguan, bulanan, triwulan hasil pendataan potensi pajak daerah, dan realisasi pembayaran pajak daerah;
|
|
|
t.
|
Melakukan pembinaan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPTD;
|
|
|
u.
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional;
|
|
|
v.
|
Mengusulkan sarana dan prasarana kerja sesuai dengan kebutuhan;
|
|
|
w.
|
Merumuskan permasalahan dan upaya pemecahannya;
|
|
|
x.
|
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
|
|
|
y.
|
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk atasan.
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Sub Bagian Tata Usaha Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan surat menyurat urusan keuangan, rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan administrasi kepegawaian, penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan.
| |
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1). Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
| |
|
|
a.
|
pengelolaan surat menyurat dan kearsipan;
|
|
|
b.
|
pengelolaan administrasi keuangan;
|
|
|
c.
|
pengelolaan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan;
|
|
|
d.
|
pengelolaan administrasi kepegawaian;
|
|
|
e.
|
penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan;
|
|
|
f.
|
pelaksaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala UPTD.
|
|
(3)
|
Tata Usaha dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
menyusun usulan rencana anggaran UPTD;
|
|
|
b.
|
mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang tugasnya;
|
|
|
c.
|
mempelajari pedoman dan petunjuk teknis serta administrasi di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, urusan umum dan sarana;
|
|
|
d.
|
melaksanakan konsultasi sesuai lingkup tugasnya;
|
|
|
e.
|
mengendalikan surat-surat, dan konsep naskah dinas dilingkungan UPTD;
|
|
|
f.
|
menyusun konsep administrasi dan pelaksanaan pembinaan kepegawaian;
|
|
|
g.
|
menyusun bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan UPTD;
|
|
|
h.
|
melaksanakan pelayanan kebutuhan barang UPTD;
|
|
|
i.
|
memelihara serta mendayagunakan sarana dan prasarana;
|
|
|
j
|
melaksanakan pengumpulan pengolahan data dan kearsipan;
|
|
|
k.
|
melaksanakan administrasi barang inventaris;
|
|
|
l.
|
mengisi lembar kartu surat masuk dan menyampaikannya kepada atasan sebagai bahan pertimbangan;
|
|
|
m.
|
memberi nomor, menggandakan dan cap surat keluar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan;
|
|
|
n.
|
mengisi lembar kartu surat keluar dan mencatatnya pada agenda surat keluar;
|
|
|
o.
|
menyiapkan tanda terima surat atau barang cetakan yang akan dikirim;
|
|
|
p.
|
menyerahkan surat atau barang inventaris dan buku ekspedisi;
|
|
|
q.
|
memeriksa buku ekspedisi atau surat tanda terima yang sudah ditandatangani sesuai alamat surat;
|
|
|
r.
|
menyusun dan menyimpan surat atau barang investaris kedalam tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan jenis dan sifatnya;
|
|
|
s.
|
menyiapkan berkas usulan kenaikan pangkat, cuti, izin/tugas belajar, gaji berkala dan pensiun;
|
|
|
t.
|
menyampaikan informasi kepada pegawai di lingkungan unit kerja UPTD yang akan mengajukan usulan kenaikan pangkat, cuti, izin/tugas belajar, gaji berkala dan pensiun;
|
|
|
u.
|
menyiapkan usulan kenaikan pangkat cuti, izin/tugas belajar, gaji berkala dan pensiun;
|
|
|
v.
|
membuat laporan absensi harian, mingguan dan bulanan;
|
|
|
w.
|
menyusun konsep laporan realisasi anggaran UPTD;
|
|
|
x
|
mengumpulkan bahan realisasi anggaran UPTD;
|
|
|
y
|
melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan;
|
|
|
z.
|
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
(2)
|
Kelompok Teknis/Jabatan Fungsional Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok:
| |
|
|
a.
|
Melaksanakan penyusunan program kegiatan penilaian Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) bersama dengan Seksi Pendataan dan Penilaian pada Bidang Pajak bumi dan Bangunan;
|
|
|
b.
|
Melaksanakan kegiatan bidang Teknis Operasional dan teknis penunjang Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah Lainnya dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
|
|
(3)
|
Untuk melaksanaakn tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelompok Teknis/Jabatan Fungsional bertanggung jawab Kepada Kepala Dinas melai Kepala UPTD.
| |
|
(4)
|
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
(5)
|
Jumlah pelaksana jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA KERJA Paragraf 1 Umum Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Hal-hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi UPTD merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
| |
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan bidang Pajak Daerah Lainnya dan bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai bahan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
| |
|
(3)
|
Kepala UPTD wajib mengkoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas serta pengendalian kepada para pelaksana.
| |
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Hubungan Kerja Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
| |
|
(2)
|
Kepala UPTD mendapatkan Pembinaan teknis operasional dari kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
| |
|
(3)
|
Kepala UPTD wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan bidang Pajak Daerah Lainnya dan bidang Pajak Bumi dan Bagunann (PBB-P2) sesuai dengan batasan tugas dan kewenangannya.
| |
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Pelaporan Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD wajib memberikan laporan tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya kepada Kepala Dinas.
| |
|
(2)
|
dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
| |
|
(3)
|
Pengaturan mengenai jenis laporan dan tata cara penyampaiannya berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Hal Mewakili Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Dalam hal Kepala UPTD berhalangan, Kepala UPTD dapat menunjuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
| |
|
(2)
|
Dalam hal Kepala Sub Bagian Tata Usaha berhalangan, maka Kepala UPTD dapat diwakili oleh Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidangnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
KEPEGAWAIAN Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
(2)
|
Kepala UPTD wajib melaksanakan pembinaan pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
(3)
|
Ketentuan-ketentuan lain mengenai kepegawaian diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PEMBIAYAAN Pasal 16 | ||
|
Pembiayaan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Bekasi.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | ||
|
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendataan dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan aset Kabupaten Bekasi serta petunjuk pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 18 | ||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten Bekasi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cikarang Pusat
Pada tanggal 27 Agustus 2015 BUPATI BEKASI ttd. HJ. NENENG HASANAH YASIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.