Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor: 65 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BATANG
NOMOR 65 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BATANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, besarnya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak mencukupi kebutuhan penyediaan jasa layanan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, penetapan tarif retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 21);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 5).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan sebesar 2,85% (dua koma delapan puluh lima perseratus) dari harga jual ikan.
(2)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada nelayan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus) dari harga jual ikan dan dari Bakul Ikan sebesar 1,35% (satu koma tiga puluh lima perseratus) dari harga jual ikan.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang.
 
 
 
Ditetapkan di Batang
pada tanggal 28 Desember 2018
BUPATI BATANG,
ttd.
WIHAJI

Diundangkan di Batang
pada tanggal 28 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG,
ttd.
NASIKHIN

BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2018 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.