Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor: 40 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BATANG
NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR MENGGUNAKAN SISTEM E-RETRIBUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BATANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar dalam rangka peningkatan daya saing, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka akuntabilitas pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Pemerintah Daerah dapat melakukan penerapan teknologi dalam pemungutan retribusi pasar;
| ||
|
c.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retribusi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengembangan pemungutan retribusi berbasis teknologi informasi digital melalui elektronik retribusi sebagai dokumen lain yang dipersamakan untuk dasar pemungutan retribusi;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Menggunakan Sistem e-Retribusi;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
| ||
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
| ||
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 178);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 1);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 9);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 9);
| ||
|
19.
|
Peraturan Bupati Batang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 Nomor 40);
| ||
|
20.
|
Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 50).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR MENGGUNAKAN SISTEM E-RETRIBUSI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Batang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Batang.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang.
| ||
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Kabupaten Batang.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
8.
|
Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang, perdagangan melalui tawar menawar.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha.
| ||
|
10.
|
Retribusi Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa, pelayanan dan sewa lahan, los dan kios pasar yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
| ||
|
11.
|
Objek Retribusi Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelayanan dan sewa lahan los dan kios pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| ||
|
13.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
17.
|
Sistem Elektronik Retribusi yang selanjutnya disebut e-Retribusi adalah sistem host to host penerimaan Retribusi Daerah yang memuat serangkaian prosedur mulai dari proses pemungutan, pembayaran atau sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan Daerah.
| ||
|
18.
|
Mesin Mobile Point Off Sale yang selanjutnya disebut m-Pos adalah alat bantu pembayaran Retribusi secara elektronik.
| ||
|
19.
|
Struk pembayaran adalah hasil print out dari alat elektronik sebagai alat bantu pembayaran Retribusi secara elektronik.
| ||
|
20.
|
Kartu e-Retribusi adalah kartu pembayaran elektronik yang wajib dimiliki oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
21.
|
Petugas Pengelola Pasar adalah pelaksana pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang yang bertugas mengelola pasar termasuk untuk memungut Retribusi Pasar.
| ||
|
22.
|
Bank adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Batang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tata cara Pemungutan Retribusi Pasar dengan sistem pembayaran non tunai.
| ||
|
(2)
|
Pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemungutan Retribusi menggunakan sistem elektronik terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
setiap orang atau Badan yang melakukan usaha perdagangan dengan memanfaatkan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
| |
|
|
b.
|
Bank;
| |
|
|
c.
|
petugas Pengelola Pasar.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
SISTEM INFORMASI Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dinas sebagai pengguna e-Retribusi.
| ||
|
(2)
|
e-Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui website sebagai media informasi data pedagang pasar dan pendapatan Retribusi Pasar yang dikelola oleh Dinas.
| ||
|
(3)
|
e-Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan sistem Bank.
| ||
|
(4)
|
Dalam pelaksanaan e-Retribusi Pemerintah Daerah melalui Dinas bekerjasama dengan Bank.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KARTU E-RETRIBUSI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi wajib memiliki Kartu e-Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kartu e-Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai alat:
| ||
|
|
a.
|
pembayaran dan pelayanan dengan proses transaksi lebih cepat dan mudah;
| |
|
|
b.
|
untuk menyimpan atau membayar yang lebih aman;
| |
|
|
c.
|
untuk mempermudah pembukuan;
| |
|
|
d.
|
untuk mempermudah pengumpulan data;
| |
|
|
e.
|
pembayaran secara stabil setiap harinya kepada Wajib Retribusi.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pendaftaran Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan Kartu e-Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Wajib Retribusi melakukan pendaftaran.
| ||
|
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Retribusi mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati melalui Dinas.
| ||
|
(3)
|
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Kartu e-Retribusi tanpa dipungut biaya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penggunaan Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Penggunaan Kartu e-Retribusi melalui pengisian deposit dalam setiap transaksi Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengisian deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada layanan Bank.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBAYARAN E-RETRIBUSI Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi melakukan pembayaran menggunakan Kartu e-Retribusi yang telah terisi saldo.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran e-Retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Petugas Pengelola Pasar menginformasikan kepada pedagang untuk pengisian saldo/top up;
| |
|
|
b.
|
Wajib Retribusi mengisi saldo/top up;
| |
|
|
c.
|
Petugas Pengelola Pasar menempelkan Kartu e-Retribusi masing-masing Wajib Retribusi ke m-Pos;
| |
|
|
d.
|
Wajib Retribusi yang telah melaksanakan pembayaran elektronik menerima bukti pembayaran berupa Struk pembayaran.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VI
GANGGUAN SISTEM Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Dalam hal terjadi gangguan m-Pos dan/atau Kartu e-Retribusi, Wajib Retribusi melaporkan kepada Dinas melalui Petugas Pengelola Pasar setempat.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal terjadi gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Retribusi melakukan pembayaran secara tunai dengan tanda terima.
| ||
|
(3)
|
Penyetoran pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tunai ke Bank oleh Petugas Pengelola Pasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal terjadi gangguan sistem antara Bank dan Dinas, pengiriman data ditunda untuk informasi update data e-Retribusi yang telah diproses.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMBIAYAAN Pasal 9 | |||
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada:
| |||
|
a.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
| ||
|
b.
|
Bank.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MONITORING DAN PELAPORAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Dinas dan Bank melakukan monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan e-Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Monitoring dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 | |||
|
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku:
| |||
|
a.
|
Dalam hal e-Retribusi belum dapat diterapkan, pemungutan dan penyetoran dilakukan secara tunai atau manual;
| ||
|
b.
|
e-Retribusi diberlakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan Bupati ini ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang
pada tanggal 7 Mei 2021 BUPATI BATANG, ttd. WIHAJI Diundangkan di Batang pada tanggal 7 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd. LANI DWI REJEKI BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2021 NOMOR 40 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.