Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor: 29 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BATANG
NOMOR 29 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BATANG,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 3);
9.
Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021 Nomor 21).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Batang.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Batang.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang.
6.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPKPAD adalah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang–undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penetapan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
9.
Insentif Pemungutan Pajak selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK

 

Pasal 2

(1)
Insentif Pemungutan Pajak diberikan sesuai dengan target kinerja tertentu.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan Pegawai BPKPAD sesuai dengan tanggungjawab masing-masing sebagai aparat pelaksana Pemungutan Pajak;
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan Daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah; dan
 
d.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah dan camat, serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh BPKPAD.
(3)
Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi aparatur sipil negara merupakan bagian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
(4)
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan remunerasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Insentif Pemungutan Pajak sesuai dengan target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tiap triwulannya sebagai berikut:
 
a.
Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari target;
 
b.
Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari target;
 
c.
Triwulan III sebesar 75% ( tujuh puluh lima persen) dari target;
 
d.
Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen) dari target.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan semangat dan mendorong kinerja BPKPAD dalam meningkatkan:
 
a.
pendapatan Daerah; dan
 
b.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung setiap triwulan dan dibayarkan di awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal rencana penerimaan suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai rencana penerimaan triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
BAB III
BESARAN INSENTIF

 

Pasal 4

(1)
Insentif Pemungutan Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Besaran dan penerima Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 5

Besaran Insentif Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c untuk setiap bulannya ditetapkan paling tinggi sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 6

BPKPAD menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam komponen belanja:
a.
Belanja Insentif bagi aparatur sipil negara atas Pemungutan Pajak;
b.
Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atas Pemungutan Pajak;
c.
Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak.
 
 
 
 

Pasal 7

Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan secara triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
apabila target kinerja triwulan I tercapai, Insentif Pemungutan dibayarkan pada awal triwulan II;
b.
apabila target kinerja triwulan II tercapai, Insentif Pemungutan dibayarkan pada awal triwulan III;
c.
apabila target kinerja triwulan III tercapai, Insentif Pemungutan dibayarkan pada awal triwulan IV;
d.
apabila target kinerja triwulan IV tercapai, Insentif Pemungutan dibayarkan pada akhir triwulan IV.
 
 
 
 

Pasal 8

Bukti Pertanggungjawaban pembayaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat (2) merupakan daftar nominatif penerimaan Insentif Pajak atau kuitansi penerimaan Insentif Pajak dan surat setoran PPh Pasal 21.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Batang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang
 
 
 
 
Ditetapkan di Batang
pada tanggal 15 April 2021
BUPATI BATANG,
ttd.
WIHAJI

Diundangkan di Batang
pada tanggal 15 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG,
ttd.
LANI DWI REJEKI

BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2021 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.