Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor: 26 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BATANG
NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BATANG,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa semakin berkembangnya permasalahan sosial dan permasalahan teknis terutama dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang, perlu diubah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 9);
| |||
|
15.
|
Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 62) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 74);
| |||
|
16.
|
Peraturan Bupati Batang Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang dengan e-Hibah Bansos (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 48);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 62) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Batang:
| ||||
|
a.
|
Nomor 9 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 9);
| |||
|
b.
|
Nomor 1 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 1);
| |||
|
c.
|
Nomor 68 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 68)
| |||
|
d.
|
Nomor 74 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 74).
| |||
|
Diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 26A ayat (5) huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26A
| |||
|
|
(1)
|
Bantuan sosial berupa uang terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan sebelumnya dan bantuan sosial yang tidak direncanakan;
| ||
|
|
(2)
|
Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga, lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD;
| ||
|
|
(3)
|
Bantuan sosial yang tidak direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang belum jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD;
| ||
|
|
(4)
|
Bantuan sosial berupa uang yang dapat direncanakan berbentuk:
| ||
|
|
|
a.
|
Bantuan Tunjangan Kesejahteraan Guru Madin dan Guru TPQ;
| |
|
|
|
b.
|
Bantuan Kesejahteraan Guru TK, RA, BA;
| |
|
|
|
c.
|
Bantuan Asistensi Sosial bagi Lanjut Usia Terlantar;
| |
|
|
|
d.
|
Bantuan Asistensi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Berat;
| |
|
|
|
e.
|
Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni;
| |
|
|
|
f.
|
Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah;
| |
|
|
|
g.
|
Pemberian Makanan Tambahan Posyandu.
| |
|
|
(5)
|
Bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan berbentuk:
| ||
|
|
|
a.
|
Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin yang Meninggal Dunia;
| |
|
|
|
b.
|
Bantuan Penyandang Masalah Sosial untuk Operasional Pengobatan dan Darurat Rumah Tangga Akibat Bencana;
| |
|
|
|
c.
|
Bantuan Sosial Santunan Anak Terlantar Yatim/Piatu/Yatim Piatu melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial/Yayasan/Kelompok Masyarakat;
| |
|
|
|
d.
|
Bantuan Beasiswa Siswa Miskin Berprestasi (BSMP) Pendidikan Menengah;
| |
|
|
|
e.
|
Bantuan Beasiswa untuk Masyarakat Berprestasi;
| |
|
|
|
f.
|
Bantuan Penyandang Masalah Sosial untuk Transport Orang Terlantar;
| |
|
|
|
g.
|
Bantuan sosial bagi Masyarakat terdampak alih fungsi pangkalan truk Banyuputih menjadi Islamic Center.
| |
|
|
(6)
|
Pedoman pelaksanaan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak alih fungsi pangkalan truk Banyuputih menjadi Islamic Center tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 39A huruf k diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39A
| |||
|
|
SKPD Pengampu bantuan sosial berupa uang sebagaimana tersebut pada Pasal 26A ayat (4) dan ayat (5) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Bantuan Sosial Pembangunan Prasarana Sanitasi Desa diampu oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang;
| ||
|
|
b.
|
Bantuan Sosial Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah diampu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
| ||
|
|
c.
|
Bantuan Sosial Pemberian Makanan Tambahan Posyandu diampu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
| ||
|
|
d.
|
Bantuan Sosial Tunjangan Kesejahteraan Guru Madin dan Guru TPQ diampu oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Batang;
| ||
|
|
e.
|
Bantuan Sosial Tunjangan Kesejahteraan Guru TK, RA, BA diampu oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Batang;
| ||
|
|
f.
|
Bantuan Sosial Asistensi Sosial bagi Lanjut Usia Terlantar diampu oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang;
| ||
|
|
g.
|
Bantuan Sosial Asistensi Sosial bagi Penyandang Cacat Berat diampu oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang;
| ||
|
|
h.
|
Bantuan Sosial Rehab Rumah Tidak Layak Huni diampu oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang;
| ||
|
|
i.
|
Bantuan Sosial Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin yang Meninggal Dunia diampu oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang;
| ||
|
|
j.
|
Bantuan Sosial Penyandang Masalah Sosial untuk Operasional Pengobatan dan Darurat Rumah Tangga Akibat Bencana diampu oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang;
| ||
|
|
k.
|
Bantuan Sosial Santunan Anak Terlantar Yatim/Piatu/Yatim Piatu melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial/Yayasan/Kelompok Masyarakat diampu oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang;
| ||
|
|
l.
|
Bantuan Sosial Beasiswa Siswa Miskin Berprestasi (BSMP) Pendidikan Menengah diampu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang;
| ||
|
|
m.
|
Bantuan Sosial Beasiswa untuk Masyarakat Berprestasi diampu oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Batang;
| ||
|
|
n.
|
Bantuan Sosial Penyandang Masalah Sosial untuk Transport Orang Terlantar diampu oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang;
| ||
|
|
o.
|
Bantuan Sosial bagi Masyarakat terdampak alih fungsi pangkalan truk Banyuputih menjadi Islamic Center diampu oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Lampiran V diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang
pada tanggal 1 April 2021
BUPATI BATANG,
ttd
WIHAJI
Diundangkan di Batang
pada tanggal 1 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG,
ttd
LANI DWI REJEKI
BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2021 NOMOR 26
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.