Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor: 17 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BATANG
NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BATANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, Pasal 100 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 83 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
| Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); | ||
|
2.
| Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); | ||
|
3.
| Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
|
4.
| Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); | ||
|
5.
| Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); | ||
|
6.
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); | ||
|
7.
| Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 1); | ||
|
8.
| Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 9); | ||
|
9.
| Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 22); | ||
|
10.
| Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 3); | ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Batang.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Batang.
| ||
|
3.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Batang.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang.
| ||
|
5.
|
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPKPAD adalah Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
| ||
|
6.
|
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penetapan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, serta Pengawasan penyetorannya.
| ||
|
10.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah diberikan kepada BPKPAD dan Perangkat Daerah sesuai dengan target kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan Pegawai BPKPAD dan Perangkat Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebagai aparat pelaksana pemungutan pajak dan/atau retribusi;
| |
|
|
b.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah;
| |
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh BPKPAD; dan
| |
|
|
e.
|
Pihak lain yang membantu Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif pemungutan pajak kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan remunerasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak sesuai dengan target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tiap triwulannya sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari target;
| |
|
|
b.
|
Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari target;
| |
|
|
c.
|
Triwulan III sebesar 75% ( tujuh puluh lima persen) dari target;
| |
|
|
d.
|
Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen) dari target.
| |
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Retribusi sesuai dengan target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tiap triwulannya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari target untuk tiap triwulan.
| ||
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan semangat dan mendorong kinerja BPKPAD dan/atau Perangkat Daerah dalam meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
pendapatan Daerah; dan
| |
|
|
b.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(4)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung setiap triwulan dan dibayarkan di awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal rencana penerimaan suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai rencana penerimaan triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN INSENTIF
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi ditetapkan paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Besaran dan penerima Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Besarnya Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c untuk setiap bulannya ditetapkan paling tinggi sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 6 | |||
|
BPKPAD dan Perangkat Daerah menganggarkan Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi Daerah yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan secara triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
apabila target kinerja triwulan l tercapai, insentif pemungutan dibayarkan pada awal triwulan II;
| ||
|
b.
|
apabila target kinerja triwulan II tercapai, insentif pemungutan dibayarkan pada awal triwulan III;
| ||
|
c.
|
apabila target kinerja triwulan III tercapai, insentif pemungutan dibayarkan pada awal triwulan IV;
| ||
|
d.
|
apabila target kinerja triwulan IV tercapai, insentif pemungutan dibayarkan pada akhir triwulan IV.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Dalam hal rencana penerimaan pajak dan/atau retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Bukti Pertanggungjawaban pembayaran insentif pemungutan pajak dan/atau retribusi sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat (2) merupakan daftar nominatif penerimaan insentif Pajak dan/atau Retribusi atau kwitansi penerimaan insentif pajak dan/atau retribusi dan surat setoran PPh Pasal 21.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Batang Nomor 23 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang
pada tanggal 14 April 2020
BUPATI BATANG,
ttd.
WIHAJI
Diundangkan di Batang
pada tanggal 14 April 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG,
ttd.
LANI DWI REJEKI
BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2020 NOMOR 17
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.