Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 84 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUWANGI, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Penerbitan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2009;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Sekretaris Daerah, adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Kepala SKPD adalah Kepala SKPD pemungut pajak dan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pihak lain adalah pihak yang membantu SKPD pemungut pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Insentif pemungutan pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta termasuk dalam kegiatan pendistribusian/penyampaian SPPT PBB dan surat himbauan atau tagihan kepada wajib pajak, input data realisasi penerimaan sampai dengan pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Aparat pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Aparat Penunjang adalah pejabat/pegawai yang tidak secara langsung melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah baik secara teknis administrasi maupun operasional.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Maksud pemberian insentif diharapkan agar aparat pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat bekerja dengan jujur, bersih dan bertanggung jawab.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tujuan pengaturan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat/pegawai instansi, pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diberikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dihitung dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam rencana penerimaan perjenis pajak daerah dan retribusi daerah pada tiap triwulan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Sektor perdesaan, sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Sektor perkotaan, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Sektor perkebunan, sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Sektor perhutanan, sebesar 30% (tiga puluh persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Sektor pertambangan, sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
INSENTIF PEMUNGUTAN Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada aparat pemungut dan aparat penunjang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pejabat dan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi selaku pelaksana pemungutan pajak daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana pemungutan retribusi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Pihak lain yang membantu Instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian Insentif kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Badan Pendapatan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Dinas Kesehatan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Dinas PU Pengairan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Dinas Perhubungan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9.
|
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10.
|
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11.
|
Dinas Pertanian;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
12.
|
Dinas Pendidikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
13.
|
Dinas Perikanan dan Pangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
14.
|
Dinas Pemuda dan Olahraga;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
15.
|
Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
16.
|
Dinas Lingkungan Hidup.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Besaran Insentif Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya insentif khusus aparat pemungut dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) yang diperoleh dari sektor PBB perkotaan sebesar 18% (delapan belas persen) dan sektor perdesaan sebesar 15% (lima belas persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengaturan prosentase perolehan insentif bagi aparat pemungut dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dijumlahkan dengan asumsi 100% (seratus persen) yang dibagikan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Bupati Kabupaten Banyuwangi, sebesar 8,37% (delapan koma tiga puluh tujuh persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi, sebesar 4,57% (empat koma lima puluh tujuh persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
SKPD Pemungut, sebesar 65.05% (enam puluh lima koma nol lima persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4)
|
Pengaturan prosentase perolehan insentif bagi aparat pemungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dengan asumsi 100% (seratus persen) yang dibagikan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Kecamatan sebesar 27,48% (dua puluh tujuh koma empat puluh delapan persen):
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Camat 17,29% (tujuh belas koma dua puluh sembilan persen);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Sekcam 10,19% (sepuluh koma Sembilan belas persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Desa/Kelurahan sebesar 72,52% (tujuh puluh dua koma lima puluh dua persen):
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Kepala Desa/Lurah 36,07% (tiga puluh enam koma nol tujuh persen);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Juru Pungut 36,45% (tiga puluh enam koma empat puluh lima persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penerima insentif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Besarnya insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf (f) ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (4).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kepala SKPD pemungut pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) mengusulkan aparat penerima dan besaran insentif di lingkungan SKPD masing-masing termasuk pihak lain yang membantu pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan dengan keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Sumber Insentif Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Insentif bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala SKPD pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah menyusun penganggaran insentif berdasarkan ketentuan pasal 5.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak daerah serta rincian obyek belanja pajak daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penganggaran insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan kedalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan retribusi daerah serta rincian obyek belanja retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan apabila memenuhi rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila target kinerja penerimaan suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya setelah mencapai target kinerja penerimaan triwulan yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembayaran dapat dilakukan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau telah terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada akhir tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemberian insentif untuk tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan mulai bulan Januari sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dengan berlakunya peraturan bupati ini, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengaturan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 31 Desember 2019 BUPATI BANYUWANGI, Ttd. H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada Tanggal 31 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, Ttd. H. MUJIONO BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2019 NOMOR 84 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.