Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 49 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 49 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6057);
22.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional:
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13/E);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 15);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 10);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 9);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 11).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp2.873.920.422.299,60 bertambah sejumlah Rp81.097.801.547,07 sehingga menjadi Rp2.955.018.223.846,67 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
Pendapatan
 
 
a.
Semula
Rp2.692.920.422.299,60
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp179.991.446.019,40
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
 
Rp2.872.911.868.319,00
Belanja
 
 
a.
Semula
Rp2.873.920.422.299,60
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp81.097.801.547,07
 
 
Jumlah Belanja Setelah Perubahan
 
Rp2.955.018.223.846,67
 
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan
 
Rp(82.106.355.527,67)
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
1)
Semula
Rp181.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp(98.893.644.472,33)
 
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
 
Rp82.106.355.527,67
b.
Pengeluaran
 
 
 
1)
Semula
Rp-
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
 
Rp-
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
Rp82.106.355.527,67
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
 
Rp-
Pendapatan
 
 
a.
Semula
Rp2.692.920.422.299,60
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp179.991.446.019,40
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
 
Rp2.872.911.868.319,00
Belanja
 
 
a.
Semula
Rp2.873.920.422.299,60
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp81.097.801.547,07
 
 
Jumlah Belanja Setelah Perubahan
 
Rp2.955.018.223.846,67
 
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan
 
Rp(82.106.355.527,67)
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
1)
Semula
Rp181.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp(98.893.644.472,33)
 
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
 
Rp82.106.355.527,67
b.
Pengeluaran
 
 
 
1)
Semula
Rp-
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
 
Rp-
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
Rp82.106.355.527,67
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
 
Rp-
Pendapatan
 
 
a.
Semula
Rp2.692.920.422.299,60
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp179.991.446.019,40
 
 
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan
 
Rp2.872.911.868.319,00
Belanja
 
 
a.
Semula
Rp2.873.920.422.299,60
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp81.097.801.547,07
 
 
Jumlah Belanja Setelah Perubahan
 
Rp2.955.018.223.846,67
 
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan
 
Rp(82.106.355.527,67)
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
1)
Semula
Rp181.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp(98.893.644.472,33)
 
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
 
Rp82.106.355.527,67
b.
Pengeluaran
 
 
 
1)
Semula
Rp-
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
 
Rp-
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
Rp82.106.355.527,67
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
 
Rp-
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada lampiran peraturan ini.
 
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 4 Oktober 2017
BUPATI BANYUWANGI
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
Pada tanggal 4 Oktober 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ttd.
DJADJAT SUDRADJAT

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 49
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.