Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 39 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 39 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka menjamin pembiayaan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
16.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi;
17.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Diantara ayat (2) dan ayat (3) ketentuan Pasal 17 disisipi satu ayat baru yaitu ayat (2.a), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
ADD yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari total ADD setelah dikurangi untuk biaya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diarahkan untuk menunjang:
 
 
a.
Operasional Pemerintah Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan Pemerintah Desa;
 
 
b.
Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa.
 
(2)
ADD yang digunakan untuk Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat Desa paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total ADD setelah dikurangi untuk biaya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diarahkan untuk:
 
 
a.
Perbaikan/pembangunan sarana dan prasarana fisik desa atau fasilitas umum desa lainnya;
 
 
b.
Penguatan kelembagaan desa dan kegiatan desa lainnya yang dianggap penting;
 
 
c.
Mendukung program-program Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
 
(2.a)
Ketentuan penggunaan ADD sesuai bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak berlaku bagi desa yang pada tahun anggaran berjalan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa;
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang jenis-jenis kegiatan yang dapat dialokasikan melalui ADD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipi satu Pasal baru yaitu Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17A
 
Dalam hal bantuan keuangan ADD dipergunakan untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Desa, besaran alokasi anggaran pemilihan kepala desa dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berjalan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 7 Agustus 2017
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS
 
Diundangkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 7 Agustus 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ttd.
Drs. DJADJAT SUDRADJAT, M.Si.
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.