Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 34 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 34 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI AMBULANCE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 

Menimbang

Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan fluktuasi harga bahan bakar minyak nasional serta sesuai ketentuan pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap tarif retribusi ambulance rumah sakit umum daerah pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013, dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/PER/II/2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan Tahun 2011;
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
10.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/MENKES/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JAMKESMAS;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 15).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI AMBULANCE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan lampiran I romawi XVIII USULAN TARIF AMBULANCE RSUD Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 25 September 2015
BUPATI BANYUWANGI,
TTD.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
Pada tanggal 25 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
TTD.
Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si.

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2015 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.