Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 3 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG
KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK CABANG DI KABUPATEN BANYUWANGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUWANGI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Banyuwangi wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyuwangi;
| |
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak Cabang di Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) Sebagaimana telah diubah empat kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4893);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 137 Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK CABANG DI KABUPATEN BANYUWANGI.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi;
| |
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Banyuwangi;
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi;
| |
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi;
| |
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
| |
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
| |
|
7.
|
Wajib Pajak Cabang adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan mendapatkan surat keterangan terdaftar dan Kartu NPWP dengan 9 digit pertama sama dengan NPWP milik WP pusat, sedangkan 3 digit selanjutnya sesuai dengan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar;
| |
|
8.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean;
| |
|
9.
|
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, subjek pajak dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subjek pajak dalam negeri;
| |
|
10.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang terdiri dari 15 (lima belas) digit yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan;
| |
|
11.
|
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
| |
|
12.
|
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
| |
|
13.
|
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
| |
|
14.
|
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak;
| |
|
15.
|
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, dan kejuruan tertentu;
| |
|
16.
|
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
| |
|
17.
|
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau pada unit yang sudah ada.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
TUJUAN Pasal 2 | ||
|
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Banyuwangi.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 | ||
|
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
| ||
|
a.
|
nomor pokok wajib pajak cabang;
| |
|
b.
|
tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak cabang;
| |
|
c.
|
pemungutan PPH;
| |
|
d.
|
ketentuan peralihan; dan
| |
|
e.
|
penutup.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Kabupaten Banyuwangi, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyuwangi.
| |
|
(2)
|
Pelaku usaha dan/atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi, dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di Kabupaten Banyuwangi.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan persyaratan yang harus dipedomani oleh Instansi yang menangani perizinan, SKPD Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi LPSE dan ULP dalam menentukan:
| ||
|
a.
|
kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin usaha;
| |
|
b.
|
kelengkapan persyaratan pemenang pengadaan barang dan/atau jasa; dan
| |
|
c.
|
kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK CABANG Pasal 6 | ||
|
Tata cara pendaftaran NPWP Cabang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
NPWP Cabang berlaku selama wajib pajak badan atau orang pribadi melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banyuwangi.
| |
|
(2)
|
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan termasuk pengadaan barang dan jasa selesai, wajib pajak badan atau orang pribadi dapat mengajukan permohonan penghapusan surat keterangan terdaftar dan NPWP Cabang.
| |
|
(3)
|
Penghapusan surat keterangan terdaftar dan NPWP cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Banyuwangi.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PEMUNGUTAN PPH Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pelaku usaha sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh terhadap penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan pegawai.
| |
|
(2)
|
Bendahara Pengeluaran pada SKPD sebagai pemungut PPh wajib memeriksa NPWP Cabang sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 | ||
|
Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin, dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP Cabang, paling lambat 3 (tiga) bulan, sejak diberlakukannya Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENUTUP Pasal 10 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banyuwangi
pada tanggal 18 Januari 2017 BUPATI BANYUWANGI dto. H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi pada tanggal 18 Januari 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI dto. Drs. DJADJAT SUDRADJAT, M.Si BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 3 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.