Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 26 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 26 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata, perlu menetapkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungut retribusi daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 3 ayat (4) ditambah 1 huruf yakni huruf 0, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
 
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional kepada:
 
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
 
c.
Pejabat dan pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi selaku pelaksana pemungutan pajak daerah;
 
 
d.
Pejabat dan pegawai masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana pemungutan retribusi daerah;
 
 
e.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak daerah;
 
 
f.
Pihak lain yang membantu Instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
 
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
 
(4)
Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah:
 
 
a.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
 
 
b.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
 
 
c.
Dinas Kesehatan;
 
 
d.
Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
 
 
e.
Dinas PU Pengairan;
 
 
f.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
 
 
g.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
 
 
h.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
 
 
i.
Dinas Koperasi dan UMKM;
 
 
j.
Dinas Pendapatan;
 
 
k.
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan;
 
 
l.
Dinas Peternakan;
 
 
m.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
 
 
n.
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan;
 
 
o.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 02 Agustus 2016
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
Pada tanggal 02 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si.

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.