Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 23 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 23 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (1), pasal 28 ayat, pasal 32 ayat (3), pasal 99 ayat (3), pasal 100 ayat (7), pasal 102 ayat (3), pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Banyuwangi.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
3.
Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Instansi Pemungut adalah Instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk memungut pajak daerah.
7.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
8.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemampuan rakyat.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
11.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
12.
Hiburan tetap adalah hiburan yang diselenggarakan secara terus-menerus setiap hari.
13.
Hiburan insidental adalah hiburan yang dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang berisi perhitungan besarnya jumlah penerimaan penyelenggaraan hiburan.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
16.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
(2)
Termasuk dalam obyek pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Tontonan film;
 
b.
Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
 
c.
Kontes kecantikan, Binaraga dan sejenisnya;
 
d.
Pameran;
 
e.
Karaoke Keluarga;
 
f.
Sirkus, Akrobat dan sulap;
 
g.
Permainan Bilyar, Golf dan Bowling;
 
h.
Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor dan permainan ketangkasan;
 
i.
Pijat refleksi, spa, dan pusat kebugaran (Fitnes center);
 
j.
Pertandingan Olah raga.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan.
(2)
Wajib Pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan;
(2)
Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
 
 
 
 

Pasal 5

Tarif pajak hiburan sebagai berikut:
a.
Tontonan film dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
b.
Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
c.
Pagelaran kesenian, music dan/atau tari yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai tradisi yang luhur dan kesenian yang bersifat kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional dikenakan pajak 5% (lima persen);
d.
Kontes kecantikan, dan sejenisnya dikenakan pajak 35% (tiga puluh lima persen);
e.
Kontes binaraga dikenakan 10% (sepuluh persen);
f.
Pameran Komputer, Elektronik, Otomotif, Seni Budaya, Seni Ukir, Busana dan/atau Pameran lainya (Keramaian yang dinikmati pengunjung seperti tempat wisata, kolam renang dan sejenisnya dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
g.
Karaoke keluarga dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
h.
Sirkus, Akrobat dan sulap dikenakan pajak 15% (lima belas persen);
i.
Permainan Bilyar dikenakan pajak 25% (dua puluh lima persen);
j.
Permainan Golf dan bowling dikenakan pajak 35% (tiga puluh lima persen);
k.
Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor dan permainan ketangkasan dikenakan pajak 15% (lima belas persen);
l.
Pijat refleksi, spa, dan pusat kebugaran (Fitnes center) dikenakan pajak 35% (tiga puluh lima persen);
m.
Pertandingan Olah raga dikenakan pajak 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
BAB IV
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
 

Pasal 6

(1)
Setiap pelaksanaan hiburan wajib mendaftar dan mengisi formulir SPTPD;
(2)
SPTPD harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa;
(3)
Apabila terjadi perubahan data hasil penerimaan dari penjualan tiket masuk, wajib Pajak harus melaporkan kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi dengan mengisi SPTPD.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 harus disampaikan kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak, dan untuk hiburan yang sifatnya insidental selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan hiburan selesai;
(2)
Masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender, dan untuk hiburan insidental adalah lamanya pelaksanaan hiburan.
 
 
 
 
BAB V
PENDATAAN
 

Pasal 8

(1)
Pendataan hiburan tetap penjualan tiket masuk dilakukan setiap bulan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kewenangannya;
(2)
Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai dasar penetapan Pajak Hiburan.
 
 
 
 
BAB VI
KETETAPAN PAJAK
 

Pasal 9

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi menetapkan pajak hiburan dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Besarnya pajak hiburan dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak;
(2)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai penerimaan hasil penjualan tiket masuk dengan pembuktian Tiket masuk yang telah dilegalisasi berbentuk perforasi sebagai tanda Lunas Pajak.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 11

(1)
Wajib pajak harus membayar pajak hiburan sesuai jumlah yang tercantum dalam SKPD;
(2)
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak terutang berubah;
(3)
Pembayaran pajak hiburan dilakukan melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi atau bank yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi disertai alasannya, dan dikenakan denda bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya pada waktu penyampaian SPTPD.
 
 
 
 

Pasal 13

Wajib pajak yang telah membayar lunas diberikan bukti pembayaran pajak.
 
 
 
 

Pasal 14

Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi dapat menerbitkan STPD, apabila:
a.
pajak hiburan yang saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar;
b.
terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan salah hitung;
c.
wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

(1)
Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi dapat menerbitkan surat keputusan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD apabila terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan, berdasarkan permohonan wajib pajak;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi disertai alasannya, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD;
(3)
Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima;
(4)
Apabila Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi tidak menerbitkan surat keputusan hingga melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap disetujui.
 
 
 
 
BAB IX
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 16

(1)
Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi dapat menerbitkan surat keputusan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak hiburan berdasarkan permohonan yang diajukan wajib pajak;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi disertai alasannya, paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD;
(3)
Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima;
(4)
Apabila Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi tidak menerbitkan surat keputusan hingga melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap disetujui.
 
 
 
 
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi dapat menerbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan permohonan yang diajukan wajib pajak;
(2)
Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak permohonan;
(3)
Apabila Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi tidak menerbitkan surat keputusan hingga melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap disetujui dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud;
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
 

Pasal 18

(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa, dapat dihapus;
(2)
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 19

Wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
(2)
Wajib pajak yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan kelancaran pemeriksaan;
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 

Pasal 21

Secara teknis operasional pelaksanaan pemungutan pajak hiburan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
pada tanggal 8 Agustus 2014
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS
 
Diundangkan di Banyuwangi
pada tanggal 8 Agustus 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si.
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2014 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.