Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 15 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 15 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pasal 102 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017, Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
16.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2015;
17.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Banyuwangi.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
3.
Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, Pemotong dan Pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Piutang Pajak adalah hak tagih pajak daerah yang timbul karena adanya penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan daerah, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pada wajib pajak.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang kurang bayar.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
13.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Hari adalah hari kerja.
16.
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
17.
Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
19.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan Tahun Buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender.
21.
Kedaluwarsa adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, atau adanya pengakuan piutang dari wajib pajak.
22.
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah Daftar yang berisi piutang pajak daerah yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau sudah tidak dapat ditagih lagi.
23.
Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah Daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa.
24.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam SPPT PBB-P2 atau SKPD PBB-P2 yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identifikasi objek pajak.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dan tujuan penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah:
a.
Memberikan kepastian hukum dan tata tertib administrasi dalam Pengelolaan Pajak Daerah.
b.
Memberikan keadilan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar utang Pajak Daerah.
c.
Meningkatkan Akuntabilitas dalam penghapusan Piutang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGHAPUSAN PIUTANG
 

Pasal 3

(1)
Penghapusan piutang diberikan dalam bentuk penghapusan dari seluruh besaran pajak yang terutang termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan pajak terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau sejenisnya.
(2)
Jenis piutang pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
g.
Pajak Parkir;
 
h.
Pajak Air Tanah;
 
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
 
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
k.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kedaluwarsa dapat dilakukan penghapusan apabila piutang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan dengan dilengkapi dengan Surat keterangan meninggal dunia dari pejabat daerah setempat minimal Kepala Desa/Lurah dan Surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai ahli waris;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan/atau dinyatakan pailit oleh instansi yang berwenang yang dibuktikan dengan hasil penelitian petugas;
 
c.
Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak terkena bencana alam dan diperkuat dengan pernyataan dari instansi yang berwenang;
 
d.
Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak berpindah alamat/objek pajak tidak ditemukan dilapangan yang dibuktikan dengan Surat Kepala Desa atau Lurah;
 
e.
Satu objek pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NOP yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan petugas dengan dilampiri SPPT yang ganda;
 
f.
Wajib pajak dan/atau penanggung pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan Laporan Hasil Pemeriksaan petugas;
 
g.
Tidak ditemukan alamat pemilik karena objek pajak sudah tutup/peralihan kepemilikan usaha/alih manajemen;
 
h.
Objek pajak telah menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum antara lain masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional dll yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang dan Laporan Hasil pemeriksaan petugas;
 
i.
Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
 
j.
Hak Negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati;
 
k.
Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada apapun pengumuman atau media massa;
 
l.
Sebab lain sesuai hasil penelitian.
 
 
 
 
 
BAB IV
KEDALUWARSA
 

Pasal 5

(1)
Hak untuk penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran dan/atau surat paksa yang dibuktikan dengan berita acara penyampaian surat paksa.
(4)
Berita acara penyampaian surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanda tangani oleh penyampai, penerima dan 2 (dua) orang saksi.
(5)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib pajak dengan kesadaranya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasi kepada pemerintah daerah.
(6)
Pengakuan utang pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
 

Pasal 6

(1)
Bupati dapat menghapuskan piutang pajak yang kedaluwarsa dan/atau tidak bisa tertagih.
(2)
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak oleh Kepala Badan.
(3)
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak, Bupati berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang penghapusan piutang pajak.
(4)
Usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
(5)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh:
 
a.
Bupati untuk jumlah penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan
 
b.
Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(6)
Piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
 
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
 
b.
SPPT PBB-P2 atau hasil cetak data elektronik yang memuat pajak terutang untuk PBB-P2;
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar (SKPDKB);
 
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
 
e.
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak (STPD);
 
f.
Surat teguran/Surat peringatan/Surat Tagihan/Dokumen yang dapat dipersamakan;
 
g.
Surat paksa terakhir yang disampaikan;
 
h.
Surat keputusan pembetulan dan surat keputusan keberatan;
 
i.
Putusan banding atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; dan/atau
 
j.
Daftar Piutang Pajak daerah.
(7)
Piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak dan tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENATAUSAHAAN PENGHAPUSAN
 

Pasal 7

(1)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah wajib terlebih dahulu dilakukan Perencanaan dengan melakukan penatausahaan Piutang Pajak Daerah dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perpajakan daerah.
(2)
Perencanaan Penghapusan piutang Pajak Daerah meliputi:
 
a.
menginventarisasi objek dan subjek piutang pajak daerah berdasarkan pangkalan data (database);
 
b.
melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap data piutang pajak daerah;
 
c.
menyiapkan berita acara hasil pengecekan identifikasi dan verifikasi; dan
 
d.
membentuk tim penghapusan piutang pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bupati membentuk Tim Penyelesaian Piutang Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan surat tugas dari Kepala Badan.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Badan dan beranggotakan pegawai negeri sipil dari Badan beserta seluruh satuan kerja perangkat daerah terkait.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penelitian administrasi dan lapangan terhadap piutang pajak yang ada dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Daerah.
(5)
Penelitian yang dilaksanakan sebagaimana pada ayat (3) didasarkan pada surat tugas Kepala Badan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi:
 
a.
Inventarisasi data dokumen wajib pajak meliputi:
 
 
1.
SKPD;
 
 
2.
SPPT PBB-P2 atau hasil cetak data elektronik yang memuat pajak terutang untuk PBB-P2;
 
 
3.
SKPDKB;
 
 
4.
SKPDKBT;
 
 
5.
STPD;
 
 
6.
Surat teguran/Surat peringatan/Surat Tagihan/Dokumen yang dapat dipersamakan;
 
 
7.
Surat paksa terakhir yang disampaikan;
 
 
8.
Surat keputusan pembetulan dan surat keputusan keberatan;
 
 
9.
Putusan banding atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; dan/atau
 
 
10.
Daftar piutang pajak daerah.
 
b.
Dokumen sebagaimana dimaksud huruf a angka 9 yang telah kedaluwarsa.
(2)
Apabila dalam penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran administrasi secara optimal terhadap dokumen yang menjadi dasar pajak terutang yang diusulkan penghapusan Piutang Pajak Daerah, Kepala Badan dapat menerbitkan salinan/printscreen/cetakan dokumen dimaksud atau salinan data elektronik yang memuat pajak terutang dengan legalisasi pejabat yang berwenang.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (2), tim membuat Laporan Hasil Penelitian setiap akhir tahun takwim sebagai bahan usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah.
(2)
Laporan Hasil Penelitian sebagaimana pada ayat (1) disertai dengan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama penanggung pajak/wajib pajak;
 
b.
Alamat penanggung pajak/wajib pajak;
 
c.
Nomor pokok wajib pajak daerah;
 
d.
Nomor dan tanggal SPTPD/SKPD/SKRD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/STRD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa kenaikan bunga dan/atau denda;
 
e.
Nomor induk objek pajak (NIOP);
 
f.
Nomor objek pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
 
g.
Jenis pajak daerah;
 
h.
Tahun pajak;
 
i.
Jumlah piutang pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
 
j.
Tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
 
k.
Alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan; dan
 
l.
Gambaran Wajib Pajak dan Piutang Pajak yang bersangkutan, sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan; dan
 
m.
Keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Tim sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (2) menyusun dan menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Bupati melalui Kepala Badan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Laporan Hasil Penelitian, Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 disampaikan oleh Tim kepada Kepala Badan.
(2)
Kepala Badan melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
(3)
Kepala Badan membuat Surat Usulan Permohonan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Bupati dengan disertai Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah dan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Berdasarkan Surat Usulan Permohonan Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak daerah.
(2)
Berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Badan menyampaikan surat permohonan penghapusan buku atas piutang pajak daerah yang telah tercatat dalam neraca Pemerintah Daerah kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan tembusan Sekretaris Daerah dan Inspektorat.
(3)
Atas hapus buku yang dilaksanakan, pencatatan terhadap Piutang Pajak Daerah yang dihapus dilakukan oleh Bidang Penetapan secara ekstrakomtabel, yaitu dilakukan pencatatan di luar Laporan Keuangan Badan maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
(4)
Apabila piutang yang telah dihapusbukukan dan ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya, terhadap penerimaan kembali atas piutang yang telah dihapusbukukan baik yang telah dilakukan penyisihan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya, diakui sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
pada Tanggal 1 April 2019
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS
 
Diundangkan di Banyuwangi
pada Tanggal 1 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
DJADJAT SUDRADJAT
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2019 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.