Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 13 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengaturan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||||
|
8.
|
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor: 301/PJ.7/1986 Tahun 1986 dan Nomor: 973-562 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
| |||||||
|
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012;
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
| |||||||
|
13.
|
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pengaturan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
| PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2012. | ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||
|
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2012 dalam Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||||||||
|
(1)
|
Pengaturan mengenai besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sampai akhir Tahun Anggaran 2012 terdapat insentif yang belum diberikan, pemberian insentif diberikan pada Tahun Anggaran 2013 dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 4 April 2013 BUPATI BANYUWANGI, ttd. H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 4 April 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, ttd. Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si. BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2013 NOMOR 1 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.