Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 1 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas pengenaan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Untuk Perdesaan Dan Perkotaan, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara 4189);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara 4189);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
| ||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||||||
|
15.
|
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi;
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||
|
1.
|
Di antara BAB VIII Pasal 82 dan BAB IX Pasal 83, disisipi BAB baru dan Pasal baru, yaitu BAB VIIIA Pasal 82A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIIIA
PENYESUAIAN KLASIFIKASI NJOP
Pasal 82A
| ||||||
|
|
Untuk klasifikasi kelas 086, 087, 089, 090, 091, 092, 093, 094, 095, 096, 097, 098, 099 dan 100 yang diatur dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini penyesuaian pengenaan NJOP Buminya menjadi Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per M2.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 82B
| ||||||
|
|
Pengenaan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Bupati ini disesuaikan dengan menaikkan NJOP Bumi sebelumnya menjadi 5 tingkat diatasnya, dengan contoh penyesuaian sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
Sebelumnya kelas 085 NJOP Bumi sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per M2 menjadi kelas 080 NJOP sebesar Rp82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah);
| |||||
|
|
b.
|
Sebelumnya kelas 084 NJOP Bumi sebesar Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah) per M2 menjadi kelas 079 NJOP sebesar Rp103.000,00 (seratus tiga ribu rupiah);
| |||||
|
|
c.
|
Dan selanjutnya pengenaan NJOP Bumi lainnya menyesuaikan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Lampiran kelas 086, 087, 089, 090, 091, 092, 093, 094, 095, 096, 097, 098, 099 dan 100 dihapus sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 22 Januari 2014 BUPATI BANYUWANGI, ttd. H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 22 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, ttd. Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si. BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2014 NOMOR 1 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.