Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor: 68 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 68 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri E);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 1 Seri A);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 2 Seri A).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp3.612.079.635.627,00 berkurang sejumlah Rp28.584.075.249,00 sehingga menjadi Rp3.583.495.560.378,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
3.257.059.212.086,00
 
 
b.
Berkurang
40.550.322.401,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
3.216.508.889.685,00
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Semula
3.612.079.635.627,00
 
 
b.
Berkurang
28.584.075.249,00
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
3.583.495.560.378,00
 
Defisit setelah Perubahan
 
366.986.670.693,00
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
382.020.423.541,00
 
 
 
2)
Bertambah
13.716.247.152,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
 
395.736.670.693,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
27.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
1.750.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
 
28.750.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan
 
366.986.670.693,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
 
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
3.257.059.212.086,00
 
 
b.
Berkurang
40.550.322.401,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
3.216.508.889.685,00
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Semula
3.612.079.635.627,00
 
 
b.
Berkurang
28.584.075.249,00
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
3.583.495.560.378,00
 
Defisit setelah Perubahan
 
366.986.670.693,00
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
382.020.423.541,00
 
 
 
2)
Bertambah
13.716.247.152,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
 
395.736.670.693,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
27.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
1.750.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
 
28.750.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan
 
366.986.670.693,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
 
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
3.257.059.212.086,00
 
 
b.
Berkurang
40.550.322.401,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
3.216.508.889.685,00
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Semula
3.612.079.635.627,00
 
 
b.
Berkurang
28.584.075.249,00
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
3.583.495.560.378,00
 
Defisit setelah Perubahan
 
366.986.670.693,00
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
382.020.423.541,00
 
 
 
2)
Bertambah
13.716.247.152,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
 
395.736.670.693,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
27.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
1.750.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
 
28.750.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan
 
366.986.670.693,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
 
0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 05 Oktober 2017
BUPATI BANYUMAS,
ttd.
ACHMAD HUSEIN

Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 05 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS,
ttd.
Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, M.si

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2017 NOMOR 68
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.