Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor: 41 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUMAS, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa sebagai dasar hukum dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Banyumas telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
|
|
b.
|
bahwa agar Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berlaku secara efektif, maka perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaannya;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20015 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
|
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri E);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 12 Seri E);
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
|
|
12.
|
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 21).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Banyumas.
|
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pasar.
|
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pasar.
|
|
6.
|
Pasar tradisional/sederhana yang selanjutnya disebut Pasar adalah lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah beserta bangunan Pasar dan fasilitas Pasar lainnya sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli dan/atau jasa terbentuk yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
|
|
7.
|
Pelayanan Pasar adalah jasa yang diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas Pasar.
|
|
8.
|
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah imbalan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan atas jasa pelayanan di Pasar yang telah diberikan.
|
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
|
|
10.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
|
|
11.
|
Nota Pembayaran adalah hasil print out dari alat elektronik sebagai alat bantu pengadministrasi hasil retribusi.
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI Pasal 2 | |
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
|
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi dilakukan secara tunai dan non tunai.
|
|
(3)
|
Atas pemungutan Retribusi terhadap Ruko, Toko dan Kios serta pemanfaatan fasilitas pasar lainnya yang dilakukan secara tunai diberikan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi Pemerintah Daerah atau nota pembayaran.
|
|
(4)
|
Atas pemungutan Retribusi terhadap Ruko, Toko dan Kios, Los serta pemanfaatan fasilitas pasar lainnya yang dilakukan secara non tunai diberikan tanda bukti pembayaran berupa hasil print out pembayaran sistem elektronik.
|
|
(5)
|
Atas pemungutan Retribusi terhadap los yang dilakukan secara tunai diberikan tanda bukti pembayaran berupa karcis atau nota pembayaran.
|
|
(6)
|
Atas biaya penerbitan Surat Penempatan Pedagang (SPP) yang dilakukan secara tunai diberikan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi Pemerintah Daerah.
|
|
(7)
|
Bentuk, ukuran, warna, dan isi tanda bukti pembayaran retribusi secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Semua pendapatan Pasar dimasukan dalam ayat Retribusi Pelayanan Pasar dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
| |
|
|
|
|
BAB III
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR Pasal 4 | |
|
Tarif Retribusi Pelayanan Pasar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas.
| |
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | |
|
Dinas melaksanakan pemungutan Retribusi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
| |
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 116 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 116) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 7 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 01 Oktober 2018 BUPATI BANYUMAS, ttd. ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto Pada Tanggal 01 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd. Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, Msi BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2018 NOMOR 41 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.