Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 77 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 77 TAHUN 2017 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan yang berlaku;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dengan Peraturan Bupati;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |||||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 75);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||
|
Menyesuaikan tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||
|
Penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut:
| ||||||
|
a.
|
Sepeda sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
| |||||
|
b.
|
Sepeda Motor sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
| |||||
|
c.
|
Kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
| |||||
|
d.
|
Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
| |||||
|
e.
|
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||
|
Penyesuaian Tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 khusus di objek wisata pada saat terdapat event khusus wisata sebagai berikut:
| ||||||
|
a.
|
Sepeda sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
| |||||
|
b.
|
Sepeda Motor sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
| |||||
|
c.
|
Kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
| |||||
|
d.
|
Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
| |||||
|
e.
|
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal 14 September 2017 BUPATI BANTUL, ttd SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 14 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd RIYANTONO BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017 NOMOR 77 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.