Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 76 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 76 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN BANTUL
 
BUPATI BANTUL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa program pengentasan kemiskinan merupakan langkah strategis dalam rangka pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b.
bahwa untuk meringankan beban warga miskin dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat perlu adanya kebijakan pembebasan retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Untuk keluarga Miskin di Kabupaten Bantul;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas pendaftaran penduduk Kabupaten Bantul;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bantul;
10.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2002 tentang retribusi pelayanan Penyelenggaraan pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bantul;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN BANTUL.
 
 
 

Pasal 1

Membebaskan Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Untuk keluarga Miskin di Kabupaten Bantul dengan jenis pelayanan sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 2

Untuk memperoleh pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan harus melampirkan foto copy tanda bukti kartu keluarga miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat diketahui oleh Camat setempat.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
Ditetapkan di Bantul,
pada tanggal 13 Desember 2007
BUPATI BANTUL,
ttd.
M. IDHAM SAMAWI
 
Dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul
Nomor Tahun 2007
Tanggal 13 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
Drs. GENDUT SUDARTO, KD, BSc, MMA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.