Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 46 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 46 TAHUN 2016
 
TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk piutangnya maka perlu diatur kebijakan Pemerintah Daerah berupa pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pelimpahan dari Pemerintah Pusat;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2007 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2011 Nomor 17);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri A Nomor 18);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Bantul.
4.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7.
Objek Pajak adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau bangunan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
8.
Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan PBB-P2.
9.
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Piutang PBB-P2 adalah jumlah Piutang PBB-P2 yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih dapat ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang terjadi antara Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2012 saat pelimpahan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat pada Pemerintah Kabupaten Bantul.
10.
Penagihan PBB-P2 adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak, Wajib Pajak melunasi pajak dan biaya penagihan PBB-P2 dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
11.
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang bersifat unik, tetap dan standar.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB-P2, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
14.
Sanksi administratif adalah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo pajak untuk SPPT yang tidak atau kurang dibayar.
15.
Penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 adalah penghapusan terhadap sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilimpahkan dari Pemerintah Pusat.
16.
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,yang selanjutnya disingkat STPD PBB-P2 adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.
Bukti pembayaran adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PBB-P2
 

Pasal 2

(1)
Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak atau belum dibayar atau terlambat dibayar yang didapat dalam SPPT atau SKPD atau STPD karena hasil pelimpahan dihapuskan.
(2)
Pemberian penghapusan sanksi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila pokok piutang PBB-P2 karena hasil pelimpahan telah dilunasi terlebih dahulu.
(3)
Penghapusan sanksi administratif dilaksanakan dari tanggal 20 Juli sampai dengan 30 November Tahun 2016.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PBB-P2

Bagian Kesatu
Permohonan dan Persyaratan Permohonan Pengajuan Penghapusan
 

Pasal 3

(1)
Pemberian penghapusan sanksi administratif Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
 
a.
Wajib Pajak orang pribadi (perorangan):
 
 
1.
nama dan alamat Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP Wajib Pajak;
 
 
2.
nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;
 
 
3.
alamat Objek PBB-P2;
 
 
4.
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2;
 
 
5.
Tahun PBB-P2 terhutang;
 
 
6.
jumlah PBB-P2 terhutang; dan
 
 
7.
jumlah sanksi administratif.
 
b.
Wajib Pajak Badan:
 
 
1.
nama dan alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum dalam SPPT/SKPD/STPD PBB-P2;
 
 
2.
nama dan alamat Direktur Badan Usaha/Pemilik/Penanggung jawab sesuai dengan identitas diri/KTP;
 
 
3.
nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;
 
 
4.
alamat Objek PBB-P2;
 
 
5.
nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2;
 
 
6.
tahun PBB-P2 terhutang;
 
 
7.
jumlah PBB-P2 terhutang; dan
 
 
8.
jumlah sanksi administratif.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak orang pribadi (perorangan):
 
 
1.
fotocopy identitas diri/KTP Wajib Pajak dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
 
 
2.
catatan pembayaran PBB-P2 dari DPPKAD; dan
 
 
3.
bukti tanda terima pembayaran PBB-P2.
 
b.
Wajib Pajak Badan:
 
 
1.
fotocopy akta pendirian dan akta perubahan yang terakhir;
 
 
2.
fotocopy identitas diri/KTP Direktur Badan Usaha/pemilik/penanggung jawab;
 
 
3.
fotocopy identitas diri/KTP penerima kuasa apabila dikuasakan;
 
 
4.
catatan pembayaran PBB-P2 dari DPPKAD; dan
 
 
5.
bukti tanda terima pembayaran PBB-P2.
(4)
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan cara membayar pada Tempat Pembayaran yang ditetapkan.
(5)
Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum diterbitkan Keputusan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2.
(6)
Bentuk dan isian permohonan penghapusan sanksi administratif Piutang PBB-P2 sebagaimana tersebut dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kewenangan Penyelesaian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2
 

Pasal 4

Kepala Dinas berwenang memberikan keputusan permohonan penghapusan sanksi administratif PBB-P2.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penelitian Permohonan dan Persyaratan
 

Pasal 5

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Kepala DPPKAD.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPPKAD melakukan penelitian permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
apabila permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; dan
 
b.
apabila permohonan dan persyaratan permohonan telah lengkap pemberian penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dapat di proses.
(3)
Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan langsung oleh Petugas Pelayanan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
(4)
Permohonan Wajib Pajak yang dikembalikan dapat diajukan kembali setelah di lengkapi kekurangan persyaratannya.
(5)
Penelitian permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2
 

Pasal 7

(1)
Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala DPPKAD memberikan keputusan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2.
(2)
Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilampiri tanda bukti penerimaan.
(4)
Bentuk Keputusan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 8

Pembayaran sanksi administratif piutang PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini tidak dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 atau tidak dapat diajukan pengembalian kelebihan pembayaran atau kompensasi.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 17 Juni 2016
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 17 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 NOMOR 46
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.