Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 44 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR PADA TEMPAT KHUSUS PARKIR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan perparkiran kepada pasien dan pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, perlu partisipasi masyarakat pengguna jasa parkir;
| |
|
b.
|
bahwa ketentuan retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Tempat Khusus Parkir Rumah Sakit Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, sudah tidak mampu menutup biaya penyediaan pelayanan perparkiran pada Tempat Khusus Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir pada Tempat Khusus Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 385, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 75);
| |
|
11.
|
Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 76);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR PADA TEMPAT KHUSUS PARKIR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Menyesuaikan tarif retribusi tempat khusus parkir pada tempat khusus parkir Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 75).
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir pada tempat khusus parkir RSUD Panembahan Senopati ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Sepeda sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) sekali parkir;
| |
|
b.
|
Sepeda motor sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sekali parkir;
| |
|
c.
|
Kendaraan bermotor roda empat Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sekali parkir;
| |
|
d.
|
Kendaraan bermotor roda enam Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sekali parkir; dan
| |
|
e.
|
Kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sekali parkir.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
Diundangkan di Bantul
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.