Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 4 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 4 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 493 TAHUN 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam pelaksanaan penggunaan izin gangguan telah terjadi penyalahgunaan izin untuk kegiatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin tersendiri;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Import, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat tertentu yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dipertegas pengendaliannya sejak pengurusan izin gangguan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad 1926 Nomor 226, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
12.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Import, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
14.
Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 493 TAHUN 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 493 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan, diubah atau ditambah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Pada diktum PERTAMA huruf a, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
Pasal 3 ayat (2)
 
 
1.
Penetapan besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan ditetapkan oleh Kepala Bapedal berdasarkan penelitian teknis di lapangan;
 
 
2.
Dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bantul, dilarang mengeluarkan izin gangguan untuk kegiatan produksi, peredaran dan atau penjualan minuman beralkohol, sebelum ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan produksi, peredaran, penyimpanan dan/atau penjualan minuman beralkohol.
 
 
 
 
 
2.
Pada Lampiran diubah seperti tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 3 Februari 2007
BUPATI BANTUL,
ttd.
M. IDHAM SAMAWI
 
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 3 Februari 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL
ttd.
Drs. GENDUT SUDARTO, KD, BSc, MMA
(Pembina Utama Muda, IV/c) NIP. 490017858
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 05 TAHUN 2007
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.