Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 26 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Obyek Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1247);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tanggal 14 Agustus 1950);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3372);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Yang Dibiayai APBN dan APBD;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Seri D Nomor 4);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan rumah Susun Sederhana Sewa dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Obyek Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 86) ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||
|
(1)
|
Perhitungan tarif listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) menggunakan Tarif Dasar Listrik PLN yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Biaya beban: 900 watt/1000 X Beban Golongan 2;
| |
|
|
b.
|
Tarif perhitungan menggunakan jumlah pemakaian dalam sebulan sekali harga tarif Golongan R1/TR pada Blok III;
| |
|
|
c.
|
Biaya listrik yang harus dibayar oleh penghuni adalah biaya beban ditambah jumlah pemakaian sesuai ketentuan PLN;
| |
|
|
d.
|
Apabila terjadi perubahan tarif listrik, akan menyesuaikan harga jual dimaksud dengan peraturan yang baru.
| |
|
(2)
|
Perhitungan tarif air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) menggunakan tarif air minum PDAM yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Tarif perhitungan menggunakan jumlah pemakaian dalam sebulan kali harga tarif Kelompok Rumah Tangga A1 kelompok III;
| |
|
|
b.
|
Biaya air bersih yang harus dibayar oleh penghuni adalah jumlah pemakaian sesuai ketentuan PDAM; dan
| |
|
|
c.
|
Apabila terjadi perubahan tarif air minum, akan menyesuaikan harga jual dimaksud dengan peraturan yang baru.
| |
|
(3)
|
Tarif listrik dan tarif air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pendapatan lain-lain yang sah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 22 Januari 2018
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
Diundangkan di Bantul
pada tanggal,
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.