Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 23 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa ketentuan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan mengenai tata cara pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Seri D Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2010 Seri A Nomor 08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 103);
| |
|
10.
|
Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 21);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 21), diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| |
|
|
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| |
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |
|
|
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dengan Rumus sebagai berikut:
| |
|
|
\(\text{Besarnya pajak} = \text{Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan} \times \text{20% (dua puluh persen)}\)
| |
| \(\text{Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan} = \text{volume/tonase} \times \text{harga standar}\) | ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 1 Maret 2019
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 1 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
HELMI JAMHARIS
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 NOMOR 23
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.