Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 21 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 21 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 108 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyaluran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);
7.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 108);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 108 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 108), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Mekanisme pencairan bagian hasil pajak dan retribusi daerah Tahap I dan Tahap II diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Lurah Desa mengajukan pencairan bagian hasil pajak dan retribusi kepada Bupati Cq. Camat dengan dilampiri:
 
 
 
1.
surat permohonan dari Pemerintah Desa
 
 
 
2.
bukti Pengeluaran Kas (Bend 26); dan
 
 
 
3.
kwitansi; dan
 
 
 
4.
fotocopy Rekening Kas Desa.
 
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah Desa tersebut angka 1, Camat mengajukan pencairan bagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk Desa yang bersangkutan kepada Bupati Cq. Kepala DPPKAD Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
 
2.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
 
3.
surat permohonan dari Camat;
 
 
 
4.
fotocopy Rekening Kas Desa;
 
 
 
5.
bukti Pengeluaran Kas (Bend 26); dan
 
 
 
6.
kwitansi.
 
(2)
Pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dipersyaratkan harus lunas PBB-P2 Tanah Kas Desa tahun sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 26 April 2016
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 26 April 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.