Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 20 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 20 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12,13,14,dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4281);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2004 Seri D Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri D Nomor 12);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 109);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 22);
21.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 136);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 136 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 136) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp2.429.818.028.670,00 dengan perincian sebagai berikut:
 
a.
Pendapatan Daerah
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp448.854.251.461,00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp1.380.211.770.592,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp327.524.109.432,60
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.156.590.131.485,60
 
 
 
 
 
b.
Belanja
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp898.949.971.477,54
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp64.954.138.000,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp9.047.520.000,00
 
 
f)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab/Kota/Desa
Rp22.290.550.000,40
 
 
g)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota/Desa dan Parpol
Rp256.814.876.251,00
 
 
h)
Belanja Tidak Terduga
Rp15.901.514.535,06
 
 
 
 
Rp1.267.958.570.264,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp112.098.210.880,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp618.526.481.955,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp384.774.765.571,00
 
 
 
 
Rp1.115.399.458.406,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp2.383.358.028.670,00
 
 
Surplus (Defisit)
(Rp226.767.897.184,40)
c.
Pembiayaan
 
1.
Penerimaan
Rp273.227.897.184,40
 
2.
Pengeluaran
Rp46.460.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp226.767.897.184,40
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp0,00
a.
Pendapatan Daerah
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp448.854.251.461,00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp1.380.211.770.592,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp327.524.109.432,60
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.156.590.131.485,60
 
 
 
 
 
b.
Belanja
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp898.949.971.477,54
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp64.954.138.000,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp9.047.520.000,00
 
 
f)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab/Kota/Desa
Rp22.290.550.000,40
 
 
g)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota/Desa dan Parpol
Rp256.814.876.251,00
 
 
h)
Belanja Tidak Terduga
Rp15.901.514.535,06
 
 
 
 
Rp1.267.958.570.264,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp112.098.210.880,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp618.526.481.955,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp384.774.765.571,00
 
 
 
 
Rp1.115.399.458.406,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp2.383.358.028.670,00
 
 
Surplus (Defisit)
(Rp226.767.897.184,40)
c.
Pembiayaan
 
1.
Penerimaan
Rp273.227.897.184,40
 
2.
Pengeluaran
Rp46.460.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp226.767.897.184,40
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp0,00
a.
Pendapatan Daerah
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp448.854.251.461,00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp1.380.211.770.592,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp327.524.109.432,60
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.156.590.131.485,60
 
 
 
 
 
b.
Belanja
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp898.949.971.477,54
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp64.954.138.000,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp9.047.520.000,00
 
 
f)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab/Kota/Desa
Rp22.290.550.000,40
 
 
g)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota/Desa dan Parpol
Rp256.814.876.251,00
 
 
h)
Belanja Tidak Terduga
Rp15.901.514.535,06
 
 
 
 
Rp1.267.958.570.264,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp112.098.210.880,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp618.526.481.955,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp384.774.765.571,00
 
 
 
 
Rp1.115.399.458.406,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp2.383.358.028.670,00
 
 
Surplus (Defisit)
(Rp226.767.897.184,40)
c.
Pembiayaan
 
1.
Penerimaan
Rp273.227.897.184,40
 
2.
Pengeluaran
Rp46.460.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp226.767.897.184,40
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp0,00
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
 
Ringkasan Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 3
 
Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 22 Februari 2019
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 22 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
HELMI JAMHARIS

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.