Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 20 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 20 TAHUN 2012
 
TENTANG

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA PADA SAAT PENYELENGGARAAN EVENT WISATA TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan ke tempat rekreasi dan obyek wisata Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan event wisata;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada saat penyelenggaraan event wisata retribusi tempat rekreasi dan olahraga dapat ditambah paling tinggi sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang bersangkutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pada Saat Penyelenggaraan Event Wisata Tahun 2012;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
14.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 

Memperhatikan

Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul Nomor 974/028, tertanggal 10 Januari 2012, perihal Permohonan Persetujuan Kenaikan Tarif Retribusi Pada Event-Event Tertentu Tahun 2012;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA PADA SAAT PENYELENGGARAAN EVENT WISATA TAHUN 2012.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.
Bupati adalah Bupati Bantul.
3.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul.
5.
Tempat rekreasi dan olahraga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
6.
Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
7.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi yang dipungut terhadap setiap pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.
Penyelenggaraan event wisata adalah pelaksanaan suatu peristiwa/kegiatan/acara pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan peningkatan pelayanan dan daya tarik tempat rekreasi dan olahraga.
 
 
 
 
BAB II
PENYELENGGARAAN EVENT WISATA DI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan daya tarik wisata, Pemerintah Daerah menyelenggarakan event wisata di tempat rekreasi dan olahraga pada Tahun 2012 dengan kategori event wisata sebagai berikut:
 
a.
event yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Daerah;
 
b.
event yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dengan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
 
c.
event yang diselenggarakan berdasarkan kerjasama dan inisiatif dari masyarakat.
(2)
Adapun jadwal dari penyelenggaraan event wisata di tempat rekreasi dan olahraga Kabupaten Bantul pada Tahun 2012 sebagai berikut:
 
a.
setiap hari Minggu;
 
b.
masa liburan sekolah;
 
c.
masa liburan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah;
 
d.
masa liburan hari raya keagamaan, tahun baru dan liburan hari besar lainnya; dan/atau
 
e.
hari-hari tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan event wisata yang dikelola sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012.
 
 
 
 
BAB III
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Pada saat penyelenggaraan event wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tarif retribusi ditambah sebesar Rp1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per pengunjung.
(2)
Penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap wisatawan/pengunjung dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ditambah Rp1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
 
 
 
 

Pasal 4

Seluruh penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 1 Februari 2012
BUPATI BANTUL,
ttd.
SRI SURYA WIDATI

Dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 20 Tahun 2012
Tanggal 1 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL
ttd.
RIYANTONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.