Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 17 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 17 TAHUN 2006
 
TENTANG

PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI KABUPATEN BANTUL

BUPATI BANTUL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa bencana alam gempa bumi yang terjadi di kabupaten Bantul tanggal 27 Mei 2006 telah menimbulkan berbagai kerugian bagi warga masyarakat baik materi maupun non materi;
b.
bahwa untuk meringankan beban warga masyarakat dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat yang menurun akibat bencana alam, perlu adanya kebijakan pembebasan retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bantul.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 nomor 12, 13, 14, dan 15;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tentang Retribusi Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bantul;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2002 Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bantul.
 
 
 

Memperhatikan

Surat Bupati Bantul Nomor 361/2554 tanggal 29 Mei 2006 perihal Pernyataan Bencana Alam Gempa Bumi.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG PEMBEBASAN RETIBUSI PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI KABUPATEN BANTUL.
 
 
 

Pasal 1

Membebaskan Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bantul dengan jenis sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dam mempunyai daya laku surut sejak tanggal 5 Juni 2006 sampai dengan tanggal 31 Desember 2006.
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 20 Juni 2006
BUPATI BANTUL,
M. IDHAM SAMAWI

Dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2006
Tanggal 20 Juni 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
Drs. GENDUT SUDARTO KD, B.Sc., MMA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.