Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 157 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 157 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR UNTUK KIOS DAN PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut guna mendukung pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diatur lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 64);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR UNTUK KIOS DAN PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI PASAR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
2.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
3.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
4.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
5.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah, melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
6.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
7.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
8.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
11.
Bupati adalah Bupati Bantul.
12.
Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul.
13.
Kepala Dinas Perdagangan adalah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 2

(1)
Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar dipungut dengan menggunakan SKRD yang terintegrasi dengan sistem pembayaran dengan memuat identitas wajib retribusi yang disebut ID Pelanggan.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 3

(1)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang terutang oleh wajib retribusi dibayar lunas sesuai dengan SKRD melalui kantor layanan Bank BPD DIY Cabang Bantul.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara membayar ke kantor layanan Bank BPD DIY Cabang Bantul dengan menggunakan nomor ID Pelanggan yang terkoneksi di sistem pembayaran retribusi pasar dengan sistem Bank BPD DIY Cabang Bantul.
(3)
Pembayaran oleh wajib retribusi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja terakhir pada bulan berjalan.
(4)
Apabila hari kerja terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Bank BPD DIY Cabang Bantul dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya menyetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 5

(1)
Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) atau kurang bayar, maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari nilai Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar terutang yang tidak atau kurang bayar ditagih menggunakan STRD.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kepala Dinas menerbitkan Surat Teguran sebelum melakukan penagihan retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Penerbitan Surat Teguran dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak berakhir jatuh tempo pembayaran secara tersistem dalam aplikasi yang terkoneksi antara Dinas Perdagangan dengan Bank BPD DIY Cabang Bantul.
(3)
Penerbitan surat teguran dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan tenggang waktu 7 (hari) hari kerja dengan tembusan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
(4)
Apabila dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberikan teguran kedua, wajib retribusi belum dapat membayar sesuai jumlah tertagih pada STRD, maka Kepala Dinas memanggil wajib Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan, untuk dilaksanakan pembinaan sebagai upaya pengambilan kebijakan lebih lanjut.
(5)
Bentuk dan isi Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB III
PEMANFAATAN
 

Pasal 7

Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di pasar diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pasar dan pelayanan persampahan/kebersihan.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN/KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Kepala Dinas dapat memberikan pengurangan/keringanan Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di pasar.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan/keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
permohonan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan dilampiri:
 
 
1.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
 
 
2.
SKRD.
 
b.
wajib retribusi mengajukan permohonan pengurangan/keringanan atas besarnya jumlah retribusi yang terutang dalam SKRD kepada Kepala Dinas;
 
c.
setelah menerima permohonan pengurangan/keringanan Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar, pegawai yang ditunjuk mengadakan penelitian berkas permohonan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas; dan
 
d.
Kepala Dinas setelah menerima laporan hasil penelitian, mempertimbangkan apakah permohonan pengurangan/keringanan Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan diterima atau ditolak; dan
 
e.
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak menerima permohonan diterima lengkap, harus memberikan keputusan.
 
f.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf e berupa menolak atau menerima permohonan pengurangan/keringanan Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pasar.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Kelebihan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan dikembalikan kepada wajib retribusi.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
(3)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak tanggal diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan dengan menerbitkan SKRDLB.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(7)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Dinas memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Piutang Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tercantum dalam SKRD atau STRD yang tidak mungkin atau tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Dinas mengajukan permohonan kepada Bupati untuk menghapus piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena sudah kedaluwarsa.
(3)
Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah kedaluwarsa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Piutang Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tercantum dalam SKRD atau STRD, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kedaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila piutang retribusi tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu wajib retribusi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dari hasil penjualan harta peninggalan tidak mencukupi untuk melunasi utang retribusinya.
 
 
 
 
 
BAB VII
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 12

(1)
Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Peraturan Bupati ini dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang bertugas di bidang pengelolaan pendapatan daerah.
(2)
Pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios dan Pelayanan Persampahan/Kebersihan di pasar dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan.
(3)
Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah atau lembaga lain yang terkait.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 31 Desember 2018
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 31 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
HELMI JAMHARIS

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 157
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.