Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 14 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 14 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap kelurahan Tahun Anggaran 2021;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunja Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 14);
9.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 47);
10.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 152);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP kelurahan TAHUN ANGGARAN 2021.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah bagian penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada kelurahan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
2.
Keuangan kelurahan adalah semua hak dan kewajiban kelurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban kelurahan.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja kelurahan yangselanjutnya disebut APBKklurahan adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah kelurahan.
4.
Kelurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
5.
Pemerintahan kelurahan adalah Lurah dan Badan Permusyawaratan kelurahan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
6.
Pemerintah kelurahan adalah Lurah dibantu Pamong kelurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan kelurahan.
7.
Badan Permusyawaratan kelurahan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.
Peraturan kelurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan kelurahan.
9.
Daerah adalah Kabupaten Bantul.
10.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11.
Bupati adalah Bupati Bantul.
12.
Panewu adalah unsur Perangkat Daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kapanewon.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Pengalokasian

 

Pasal 2

Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kelurahan paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengalokasian bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disepakati bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Pengalokasian bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan jumlah bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima kelurahan untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap kelurahan

 

Pasal 4

(1)
Jumlah bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp26.103.398.250,47 (dua puluh enam milyar seratus tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh koma empat puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
 
a.
bagian hasil Pajak Daerah sebesar Rp22.191.229.940,07 (dua puluh dua milyar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh koma nol tujuh rupiah); dan
 
b.
bagian hasil Retribusi Daerah sebesar Rp3.912.168.310,40 (tiga milyar sembilan ratus dua belas juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh koma empat puluh rupiah).
(2)
Penentuan jumlah bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan untuk setiap kelurahan diatur sebagai berikut:
 
a.
jumlah bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dibagi menjadi 2 (dua) tahap, yakni tahap I dan tahap II.
 
b.
bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diterimakan kepada kelurahan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh kelurahan; dan
 
 
2.
sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berasal dari masing-masing kelurahan pada Tahun Anggaran 2019.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Bagian Untuk Setiap kelurahan

 

Pasal 5

(1)
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk masing-masing kelurahan.
(2)
Besaran bagian hasil Pajak Daerah untuk masing-masing kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Besaran bagian hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan

 

Pasal 6

Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pencairan

 

Pasal 7

(1)
Pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
Tahap I dicairkan pada bulan April Tahun Anggaran 2021; dan
 
b.
Tahap II dicairkan pada bulan September Tahun Anggaran 2021.
(2)
Pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 diatur persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Tahap I harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tanah kelurahan yang terdiri atas tanah kas kelurahan, pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak sebelumnya;
 
b.
Tahap II harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tanah kelurahan yang terdiri atas tanah kas kelurahan, pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak 2021.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Mekanisme pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap I diatur sebagai berikut:
 
a.
Lurah mengajukan permohonan pencairan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Panewu paling lambat minggu II (kedua) bulan April tahun berjalan dengan dilampiri dokumen persyaratan yaitu:
 
 
1.
fotokopi Rekening Kas kelurahan pada Bank Umum;
 
 
2.
bukti pengeluaran kas;
 
 
3.
kwitansi;
 
 
4.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah kelurahan; dan
 
 
5.
fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 tanah kas kelurahan, pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak 2020 yang telah divalidasi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul cq. Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan.
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling lambat minggu III (ketiga) bulan April tahun berjalan, Panewu mengajukan permohonan pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati cq. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
2.
surat permohonan dari Pemerintah kelurahan; dan
 
 
3.
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Mekanisme pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahap II diatur sebagai berikut:
 
a.
Lurah mengajukan permohonan pencairan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Panewu paling lambat minggu II (kedua) bulan September tahun berjalan dengan dilampiri dokumen persyaratan yaitu:
 
 
1.
fotokopi Rekening Kas Desa pada Bank Umum;
 
 
2.
bukti pengeluaran kas;
 
 
3.
kwitansi;
 
 
4.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah kelurahan; dan
 
 
5.
fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 tanah kas kelurahan, pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak 2021 yang telah divalidasi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul cq. Bidang Penagihan dan Pemeriksaan.
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling lambat minggu III (ketiga) bulan September tahun berjalan, Panewu mengajukan permohonan pencairan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati cq.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
2.
surat permohonan dari Pemerintah kelurahan; dan
 
 
3.
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3)
Berdasarkan permohonan pencairan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melakukan transfer bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah langsung ke Rekening Kas kelurahan.
 
 
 
 
 
BAB III
PELAPORAN

 

Pasal 9

(1)
Lurah menyampaikan laporan realisasi penggunaan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Panewu.
(2)
Laporan penggunaan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKelurahan.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 10

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panewu dan Perangkat Daerah lain sesuai bidang tugasnya.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dan aparat pengawas fungsional lainnya.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 15 Januari 2021
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 15 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
HELMI JAMHARIS

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.