Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 118 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 118 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur persyaratan pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Kalurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 16);
9.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 82) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 47);
10.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 39);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 39), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Jumlah bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp22.871.517.593,40 (dua puluh dua milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah empat puluh sen), dengan perincian sebagai berikut:
 
 
a.
bagian hasil pajak daerah sebesar Rp18.500.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus juta rupiah); dan
 
 
b.
bagian hasil retribusi daerah sebesar Rp4.371.517.593,40,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh tiga koma empat puluh rupiah).
 
(2)
Penentuan jumlah bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan untuk setiap Kalurahan diatur sebagai berikut:
 
 
a.
jumlah bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dibagi menjadi 2 (dua) tahap, yakni:
 
 
 
1.
tahap I; dan
 
 
 
2.
tahap II.
 
 
b.
Tahap I sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 diterimakan kepada Kalurahan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
sebesar 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Kalurahan; dan
 
 
 
2.
sebesar 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing Kalurahan pada tahun anggaran 2019.
 
 
c.
Tahap II sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 diterimakan kepada Kalurahan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
sebesar 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Kalurahan; dan
 
 
 
2.
sebesar 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing Kalurahan sampai dengan bulan Juni 2020;
 
 
 
3.
Khusus untuk penerimaan Tahap II, Bagian hasil Pajak Daerah yang akan diterimakan kepada Kalurahan dengan memperhitungkan kembali alokasi Tahap I yang telah diterimakan kepada Kalurahan berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2020 tentang Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Semester I Tahun Anggaran 2020.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Pencairan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sebagai berikut:
 
 
a.
tahap I sebesar hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dicairkan pada semester 1 Tahun Anggaran 2020; dan
 
 
b.
tahap II sebesar hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dicairkan pada semester II Tahun Anggaran 2020.
 
(2)
Pencairan bagian hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 ditentukan dengan persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Tahap I harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tanah Desa (Kalurahan) yang terdiri atas tanah kas, pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak sebelumnya.
 
 
b.
Tahap II harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tanah Desa (Kalurahan) yang terdiri atas tanah kas, pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak 2020.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Mekanisme pencairan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap I diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Lurah mengajukan permohonan pencairan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Camat (Panewu) dengan dilampiri:
 
 
 
1.
fotokopi Rekening Kas Desa pada Bank Umum;
 
 
 
2.
bukti pengeluaran kas;
 
 
 
3.
kuitansi; dan
 
 
 
4.
fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 tanah kas desa (kalurahan), pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak sebelumnya yang telah divalidasi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) cq. Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan.
 
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah sebagaimana dimaksud pada huruf a, Camat (Panewu) mengajukan permohonan pencairan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
 
2.
surat permohonan dari Pemerintah Desa;
 
 
 
3.
fotokopi Rekening Kas Desa pada Bank Umum;
 
 
 
4.
bukti pengeluaran kas;
 
 
 
5.
kuitansi; dan
 
 
 
6.
fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 tanah kas desa (kalurahan), pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak sebelumnya yang telah divalidasi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) cq. Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan.
 
(2)
Mekanisme pencairan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap II diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Lurah mengajukan permohonan pencairan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Camat (Panewu) dengan dilampiri:
 
 
 
1.
fotokopi Rekening Kas Desa pada Bank Umum;
 
 
 
2.
bukti pengeluaran kas;
 
 
 
3.
kuitansi; dan
 
 
 
4.
fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 tanah kas desa (kalurahan), pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak 2020 yang telah divalidasi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) cq. Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan.
 
 
b.
berdasarkan permohonan dari Lurah sebagaimana dimaksud pada huruf a, Camat (Panewu) mengajukan permohonan pencairan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan dilampiri:
 
 
 
1.
lembar penelitian berkas pengajuan pencairan;
 
 
 
2.
surat permohonan dari Pemerintah Kalurahan;
 
 
 
3.
fotokopi Rekening Kas Desa pada Bank Umum;
 
 
 
4.
bukti pengeluaran kas;
 
 
 
5.
kuitansi; dan
 
 
 
6.
fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 tanah kas desa (kalurahan), pelungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum tahun pajak sebelumnya yang telah divalidasi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) cq. Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan.
 
(3)
Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melakukan transfer bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah langsung ke Rekening Kas Desa.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 22 September 2020
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
 
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 22 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
HELMI JAMHARIS
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 NOMOR 118
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.