Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor: 115 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 115 TAHUN 2018 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PENGAWASAN KUALITAS AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (5), Pasal 83 ayat (6), Pasal 88 ayat (3), Pasal 89 ayat (7) dan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Pengawasan Kualitas Air pada Dinas Kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut guna mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan, sehingga perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusinya;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Pengawasan Kualitas Air;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13 ,14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 64).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PENGAWASAN KUALITAS AIR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
| ||||
|
1.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
2.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
3.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
| |||
|
4.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||
|
5.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||
|
6.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
7.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
8.
|
Bupati adalah Bupati Bantul.
| |||
|
9.
|
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
| |||
|
10.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
| |||
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
12.
|
Bank BPD DIY Cabang Bantul yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagai Rekening Kas Umum Daerah dan pemegang Kas Daerah
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENAGIHAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air pada Dinas Kesehatan dipungut dengan menggunakan SKRD.
| |||
|
(2)
|
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air yang terutang oleh wajib retribusi dibayar lunas sesuai dengan SKRD melalui kantor layanan Bank.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke rekening penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air pada Bank dengan nomor rekening 004.111.001581.
| |||
|
(3)
|
Pembayaran oleh wajib retribusi dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak diterbitkan SKRD.
| |||
|
(4)
|
Apabila hari kerja berikutnya jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya
| |||
|
(5)
|
Tanda bukti pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai SSRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Bank dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak menerima pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air, harus menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
(2)
|
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(3)
|
Sebelum dilakukan penagihan retribusi, petugas yang ditunjuk memberikan surat teguran.
| |||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterima surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||
|
(5)
|
Retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dilunasi sesuai dengan STRD melalui Bank dengan nomor rekening 004.111.001581.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Kepala Dinas menerbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
| |||
|
(2)
|
Penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Bentuk dan isi surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMANFAATAN Pasal 7 | ||||
|
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air pada Dinas Kesehatan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN/KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Kepala Dinas dapat memberikan pengurangan/keringanan retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan/keringanan retribusi sebagai berikut :
| |||
|
|
a.
|
wajib retribusi mengajukan permohonan pengurangan/keringanan atas besarnya jumlah retribusi yang terutang dalam SKRD kepada Kepala Dinas;
| ||
|
|
b.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan dilampiri :
| ||
|
|
|
1.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ identitas diri; dan
| |
|
|
|
2.
|
SKRD.
| |
|
|
c.
|
setelah menerima permohonan pengurangan/keringanan retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air, petugas yang ditunjuk mengadakan penelitian berkas permohonan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas; dan
| ||
|
|
d.
|
Kepala Dinas setelah menerima laporan hasil penelitian, mempertimbangkan apakah permohonan pengurangan/keringanan retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air diterima atau ditolak.
| ||
|
(3)
|
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak menerima permohonan diterima secara lengkap dan benar, harus memberikan putusan menolak atau menerima permohonan pengurangan/keringanan retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air.
| |||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Kepala Dinas belum memberikan putusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Dinas harus menerbitkan Keputusan pengurangan/keringan retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Kelebihan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air dikembalikan kepada wajib retribusi.
| |||
|
(2)
|
Wajib retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air kepada Kepala Dinas.
| |||
|
(3)
|
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan, harus memberikan keputusan.
| |||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(5)
|
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| |||
|
(6)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||
|
(7)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Dinas memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Piutang retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air yang tercantum dalam SKRD atau STRD yang tidak mungkin atau tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Kepala Dinas mengajukan permohonan kepada Bupati untuk menghapus piutang retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air karena sudah kedaluwarsa.
| |||
|
(3)
|
Penghapusan piutang retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Piutang retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air yang tercantum dalam SKRD atau STRD, yang hak untuk melakukan penagihan belum kedaluwarsa dapat dihapuskan apabila piutang retribusi tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
| |||
|
(2)
|
Piutang retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika wajib retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Peraturan Bupati ini dikoordinasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah bekerjasama dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait.
| |||
|
(2)
|
Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di laboratorium pengawasan kualitas air dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 31 Oktober 2018 BUPATI BANTUL, ttd. SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd. RIYANTONO BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 115 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.