Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 93 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJARNEGARA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada saat ini yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi nyata di lapangan;
| ||
|
b.
|
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 99);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 258);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 20);
| ||
|
17.
|
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 9);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jenis Kekayaan Daerah Tanah dan Gedung/Bangunan adalah:
| |||
|
a.
|
Tanah
| ||
|
|
Tanah Pasar:
| ||
|
|
1.
|
Kelas I
| |
|
|
|
Tarif lama Rp20,- (dua puluh rupiah)/m2/sehari semalam, tarif baru Rp50,- (lima puluh rupiah)/m2/sehari semalam.
| |
|
|
2.
|
Kelas II
| |
|
|
|
Tarif lama Rp15,- (lima belas rupiah)/m2/sehari semalam, tarif baru Rp35,- (tiga puluh lima rupiah)/m2/sehari semalam.
| |
|
b.
|
Gedung/Bangunan Kios Pasar:
| ||
|
|
1.
|
Kelas I
| |
|
|
|
Tarif lama Rp4.000,- (empat ribu rupiah)/m2/bulan, tarif baru Rp8.000,- (delapan ribu rupiah)/m2/bulan.
| |
|
|
2.
|
Kelas II
| |
|
|
|
Tarif lama Rp3.000,- (tiga ribu rupiah)/m2/bulan, tarif baru Rp6.000,- (enam ribu rupiah)/m2/bulan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Banjarnegara sepanjang berkaitan dengan sewa tanah pasar dan kios pasar mendasarkan Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(2)
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan Lampiran IX nomor 1 huruf a dan nomor 2 huruf c dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 258) dicabut dan tidak berlaku yang pencabutannya dilakukan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 19-12-2018 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd. BUDHI SARWONO Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 19-12-2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd. INDARTO BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2018 NOMOR 93 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.