Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 92 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 92 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada saat ini yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi nyata di lapangan;
b.
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 99);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 258);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 20);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar adalah tarif Retribusi Karcis Harian Pasar, Retribusi Pemakaian Peralatan Pasar Dengan Pembatasan Pada Tempat yang Sudah Disediakan Untuk Berjualan, Retribusi Hak Pakai Los, Kios, Surat Keterangan Usaha, Retribusi Daftar Ulang Menempati Kios dan Retribusi Penjualan Jasa oleh Lembaga Keuangan di Pasar yang dimiliki dan/atau dikuasai serta di bina oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
karcis harian pasar:
 
 
1.
Los/Kios Pasar:
 
 
 
a)
Kelas I tarif lama Rp175,- (seratus tujuh puluh lima rupiah)/m2/hari, tarif baru Rp500,- (lima ratus rupiah)/m2/hari; dan
 
 
 
b)
Kelas II tarif lama Rp125,- (seratus dua puluh lima rupiah)/m2/hari, tarif baru Rp400,- (empat ratus rupiah)/m2/hari.
 
 
2.
Emprakan/Plataran di Lingkungan Pasar:
 
 
 
a)
Pasar kelas I tarif lama Rp400,- (empat ratus rupiah)/m2/hari, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/m2/hari; dan
 
 
 
b)
Pasar kelas II tarif lama Rp300,- (tiga ratus rupiah)/m2/hari, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/m2/hari.
 
 
3.
Berjualan Dengan Kendaraan Bermotor:
 
 
 
a)
Roda 2 tarif lama Rp1.000,- (seribu rupiah)/hari, tarif baru Rp3.000,- (tiga ribu rupiah)/hari;
 
 
 
b)
Roda 4 tarif lama Rp2.000,- (dua ribu rupiah)/hari, tarif baru Rp6.000,- (enam ribu rupiah)/hari; dan
 
 
 
c)
Roda 6 ke atas tarif lama Rp6.000,- (enam ribu rupiah)/hari, tarif baru Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/hari.
 
b.
pemakaian peralatan pasar dengan pembatasan pada tempat yang sudah disediakan untuk berjualan:
 
 
1.
Hewan besar (sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya) tarif lama Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)/ekor/hari, tarif baru Rp5.000,- (lima ribu rupiah)/ekor/hari.
 
 
2.
Hewan kecil (kambing, domba dan sejenisnya) tarif lama Rp800,- (delapan ratus rupiah)/ekor/hari, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/ekor/hari.
 
 
3.
Unggas:
 
 
 
a)
Dihitung secara berkelompok tarif lama Rp200,- (dua ratus rupiah)/ekor/hari, tarif baru Rp750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah)/ekor/hari; dan
 
 
 
b)
Dihitung per ekor tarif lama Rp300,- (tiga ratus rupiah)/ekor/hari, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/ekor/hari.
 
 
4.
Ikan:
 
 
 
Tarif lama Rp500,- (lima ratus rupiah)/rombongan/hari, tarif baru Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah)/rombongan/hari.
 
 
5.
Sayur dan buah:
 
 
 
a)
Sayur:
 
 
 
 
1.
Kobis/kol dan lain-lain tarif lama Rp150,- (seratus lima puluh rupiah)/keranjang/karung, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/keranjang/karung;
 
 
 
 
2.
Petai dan lain-lain tarif lama Rp500,- (lima ratus rupiah)/pikul, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/pikul;
 
 
 
 
3.
Kentang dan lain-lain tarif lama Rp500,- (lima ratus rupiah)/kuintal, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/kuintal;
 
 
 
 
4.
Bawang dan lain-lain tarif lama Rp500,- (lima ratus rupiah)/kuintal, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/kuintal;
 
 
 
 
5.
Beras, kedelai, palawija dan lain-lain tarif Rp500,- (lima ratus rupiah)/kuintal, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/kuintal; dan
 
 
 
 
6.
Kelapa dan lain-lain tarif lama Rp5,- (lima rupiah)/buah, tarif baru Rp100,- (seratus rupiah)/buah.
 
 
 
b)
Buah:
 
 
 
 
1.
Salak pondoh tarif lama Rp1.000,- (seribu rupiah)/keranjang, tarif baru Rp2.000,- (dua ribu rupiah)/keranjang;
 
 
 
 
2.
Salak lokal tarif lama Rp300,- (tiga ratus rupiah)/keranjang, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/keranjang; dan
 
 
 
 
3.
Mangga, semangka, jeruk dan lain-lain tarif lama Rp500,- (lima ratus rupiah)/keranjang/peti, tarif baru Rp1.000,- (seribu rupiah)/keranjang/peti.
 
c.
hak pakai los, kios, surat keterangan usaha:
 
 
1.
Los:
 
 
 
a)
Pasar kelas I tarif lama Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/3 (tiga) tahun, tarif baru Rp0,- (nol rupiah); dan
 
 
 
b)
Pasar kelas II tarif lama Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/3 (tiga) tahun, tarif baru Rp0,- (nol rupiah).
 
 
2.
Kios:
 
 
 
a)
Pasar kelas I tarif lama Rp375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/5 (lima) tahun, tarif baru Rp0,- (nol rupiah); dan
 
 
 
b)
Pasar kelas II tarif lama Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/5 (lima) tahun, tarif baru Rp0,- (nol rupiah).
 
 
3.
Surat keterangan usaha
 
 
 
a)
Pasar kelas I Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/tahun, tarif baru Rp0,- (nol rupiah); dan
 
 
 
b)
Pasar kelas II Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)/tahun, tarif baru Rp0,- (nol rupiah).
 
d.
daftar ulang menempati kios:
 
 
1.
Pasar kelas I Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/tahun, tarif baru Rp0,- (nol rupiah); dan
 
 
2.
Pasar kelas II Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/tahun, tarif baru Rp0,- (nol rupiah)/tahun.
 
e.
penjual jasa oleh lembaga keuangan di pasar:
 
 
Tarif lama Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)/hari, tarif baru Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/hari.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Pelaksanaan pemungutan Tarif Retribusi Karcis Harian Pasar, Retribusi Pemakaian Peralatan Pasar Dengan Pembatasan Pada Tempat yang Sudah Disediakan Untuk Berjualan, Retribusi Hak Pakai Los, Kios, Surat Keterangan Usaha, Retribusi Daftar Ulang Menempati Kios dan Retribusi Penjualan Jasa oleh Lembaga Keuangan di Pasar mendasarkan Peraturan Bupati ini.
(2)
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan Lampiran V Tarif Retribusi Pelayanan Pasar nomor 1, nomor 2, nomor 4, nomor 5 dan nomor 7 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 258) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang pencabutannya dilakukan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 19 Desember 2018
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd,
BUDHI SARWONO
 
Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 19 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA,
Cap ttd,
INDARTO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2018 NOMOR 92
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.