Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 37 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 37 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menunjang tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka adanya kegiatan yang mendesak yang tidak sesuai dengan rincian belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu penyesuaian;
b.
bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 160 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum);
14.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 22).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 22) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp2.111.246.514.000,- bertambah sebanyak Rp128.057.906.500,- menjadi Rp2.239.304.420.500,- dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
a.
Semula
Rp1.987.053.559.000,00
 
b.
Bertambah
Rp128.057.906.500,00
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp2.115.111.465.500,00
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
Rp2.111.246.514.000,00
 
b.
Bertambah
Rp128.057.906.500,00
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp2.239.304.420.500,00
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan:
 
 
 
1)
Semula
Rp136.819.560.000,00
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp136.819.560.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
1)
Semula
Rp12.626.605.000,00
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp12.626.605.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
Rp0,00
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
a.
Semula
Rp1.987.053.559.000,00
 
b.
Bertambah
Rp128.057.906.500,00
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp2.115.111.465.500,00
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
Rp2.111.246.514.000,00
 
b.
Bertambah
Rp128.057.906.500,00
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp2.239.304.420.500,00
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan:
 
 
 
1)
Semula
Rp136.819.560.000,00
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp136.819.560.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
1)
Semula
Rp12.626.605.000,00
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp12.626.605.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
Rp0,00
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
a.
Semula
Rp1.987.053.559.000,00
 
b.
Bertambah
Rp128.057.906.500,00
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp2.115.111.465.500,00
2.
Belanja
 
 
a.
Semula
Rp2.111.246.514.000,00
 
b.
Bertambah
Rp128.057.906.500,00
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp2.239.304.420.500,00
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan:
 
 
 
1)
Semula
Rp136.819.560.000,00
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp136.819.560.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
1)
Semula
Rp12.626.605.000,00
 
 
2)
Bertambah
Rp0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp12.626.605.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
Rp0,00
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran Setelah Perubahan
Rp0,00
 
 
 
 
 
2.
Mengubah Lampiran II yakni dalam:
 
a.
Unit organisasi Bagian Kesra Setda Kabupaten Banjarnegara pada kegiatan:
 
 
1)
Penunjang Pengembangan Kehidupan Beragama; dan
 
 
2)
Pengelolaan Pemberangkatan dan Pemulangan Haji Daerah,
 
 
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 19 Juli 2017
BUPATI BANJARNEGARA,
ttd.
BUDHI SARWONO
 
Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 19 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA,
ttd.
FAHRUDIN SLAMET SUSIADI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 NOMOR 37
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.