Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 25 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 25 TAHUN 2014
 
TENTANG

PEMBERIAN BAGI HASIL RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA YANG BERSUMBER DARI DAYA TARIK WISATA DATARAN TINGGI DIENG KEPADA PERUSAHAAN UMUM NEGARA KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN BANYUMAS TIMUR DAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemberian bagi hasil dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang berasal dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng, dipandang perlu memberikan bagi hasil kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang Bersumber Dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4966);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5168);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3658);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4814);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pe n merintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5325);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 124);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 11 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186);
18.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2010 Nomor 20 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 32 Seri E);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN BAGI HASIL RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA YANG BERSUMBER DARI DAYA TARIK WISATA DATARAN TINGGI DIENG KEPADA PERUSAHAAN UMUM NEGARA KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN BANYUMAS TIMUR DAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
2.
Perusahaan Umum Negara yang selanjutnya disebut Perum Perhutani adalah Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur.
3.
Balai Pelestarian Cagar Budaya yang selanjutnya disebut BPCB adalah BPCB Jawa Tengah.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang berasal dari pendapatan tiket Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng, kepada:
a.
Perum Perhutani; dan
b.
BPCB.
 
 
 
BAB III
PENGATURAN

 

Pasal 3

(1)
Bagi hasil diberikan berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan tahun anggaran yang lalu.
(2)
Pemberian Bagi hasil kepada Perum Perhutani dan BPCP disesuaikan dengan lokasi keberadaan tempat rekreasi di Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng.
(3)
Pelaksanaan pemberian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diserahkan melalui rekening yang ditunjuk oleh Perum Perhutani dan BPCP.
 
 
 
BAB IV
BAGI HASIL

 

Pasal 4

(1)
Pemberian bagi hasil kepada Perum Perhutani ditetapkan berdasarkan Kesepakatan yang dilaksanakan oleh Bupati dan Kepala Perum Perhutani.
(2)
Pemberian bagi hasil kepada BPCB ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang dilaksanakan oleh Bupati dan Kepala BPCB.
(3)
Presentase bagi hasil yang diberikan kepada Perum Perhutani dan BPCB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
BAB IV
JANGKA WAKTU

 

Pasal 5

Bagi hasil diberikan selama jangka waktu yang diatur dalam perjanjian.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 5-4-2014
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd.
SUTEDJO SLAMET UTOMO

Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 5-4-2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA,
Cap ttd.
FAHRUDIN SLAMET SUSIADI

BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2014 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.