Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 23 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJARNEGARA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa besaran tarif retribusi tempat khusus parkir pada saat ini yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi nyata dilapangan;
| |||
|
b.
|
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5025);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5161);
| |||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 116);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 7 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 99);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
(1)
|
Besaran tarif tempat khusus parkir adalah untuk pelayanan khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk sekali parkir.
| |||
|
(2)
|
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk Tempat Rekreasi dan Olah Raga, yakni :
| |||
|
|
a.
|
Jenis kendaraan roda dua (sepeda motor) :
| ||
|
|
|
1)
|
pelajar tarif lama Rp500 (lima ratus rupiah), tarif baru Rp1.000 (seribu rupiah); dan
| |
|
|
|
2)
|
umum tarif lama Rp1.000 (seribu rupiah), tarif baru Rp2.000 (dua ribu rupiah).
| |
|
|
b.
|
Jenis mobil penumpang dan sejenisnya tarif lama Rp2.000 (dua ribu rupiah), tarif baru Rp5.000 (lima ribu rupiah); dan
| ||
|
|
c.
|
Jenis mobil bus dan kendaraan khusus pariwisata tarif lama Rp5.000 (lima ribu rupiah), tarif baru Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipungut atas pelaksanaan parkir untuk sekali parkir.
| |||
|
(2)
|
Tarif parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) merupakan tarif peninjauan kembali dari tarif yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi pada Lampiran XI.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir di tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Banjarnegara mendasarkan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
(2)
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan Lampiran XI nomor 1 huruf a angka 1) dan 2), huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186) dicabut dan tidak berlaku yang pencabutannya dilakukan dengan Peraturan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd. SUTEDJO SLAMET UTOMO Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd. FAHRUDIN SLAMET SUSIADI BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2016 NOMOR 23 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.