Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 15 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN BIAYA OPERASIONAL DAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan adanya kenaikan pendapatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dari kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial per 1 Januari 2014 serta prediksi selalu berubahnya besaran kapitasi seiring bertambahnya kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sehingga Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4456);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5256);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 32);
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Berita Negara RI Tahun 2011 Nomor 2012);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 11 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN BIAYA OPERASIONAL DAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 2 Seri E) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur penggunaan biaya operasional, jasa pelayanan dan jasa manajerial guna menjamin tersedianya sumber dana yang menjadi unsur pokok terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, adil dan terjangkau bagi masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IIIA
JENIS PENDAPATAN UPT PUSKESMAS
 
Pasal 3A
 
Pendapatan UPT Puskesmas terdiri dari:
 
a.
kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
 
b.
pasien umum rawat jalan/rawat inap (non peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial);
 
c.
klaim persalinan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan
 
d.
klaim pelayanan kesehatan lainnya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pendapatan UPT Puskesmas dan UPT Labkesda yang disetorkan ke Kas Daerah, digunakan untuk Biaya Operasional, Jasa Pelayanan dan Jasa Manajerial di UPT Puskesmas dan UPT Labkesda.
 
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur penggunaannya sebagai berikut:
 
 
a.
pendapatan UPT Puskesmas yang berasal dari kapitasi, digunakan dengan rincian:
 
 
 
1.
98% (sembilan puluh delapan persen) diperuntukkan bagi UPT Puskesmas, selanjutnya dijadikan 100% (seratus persen) dan diatur pembagiannya sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
60% (enam puluh persen) digunakan untuk operasional UPT Puskesmas; dan
 
 
 
 
b)
40% (empat puluh persen) digunakan untuk jasa pelayanan dan jasa manajerial UPT Puskesmas.
 
 
 
2.
2% (dua persen) diperuntukkan bagi Dinkes dan diatur pembagiannya sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
0,5% (nol koma lima persen) digunakan untuk sarana prasarana pelayanan kesehatan dan operasional pelayanan kesehatan pada Dinkes; dan
 
 
 
 
b)
1,5% (satu koma lima persen) digunakan untuk penghargaan terhadap Tim Pembina Manajemen Pelayanan Kesehatan pada UPT Puskesmas dengan pembagian serta susunan keanggotaan Tim yang ditetapkan oleh Bupati.
 
 
b.
pendapatan keseluruhan UPT Puskesmas dan UPT Labkesda, digunakan dengan rincian:
 
 
 
1.
60% (enam puluh persen) digunakan untuk operasional UPT Puskesmas, termasuk di dalamnya untuk:
 
 
 
 
a)
biaya pemeliharaan rutin berkala gedung kantor;
 
 
 
 
b)
biaya pemeliharaan perlengkapan gedung kantor;
 
 
 
 
c)
penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor;
 
 
 
 
d)
bahan penunjang medis non obat;
 
 
 
 
e)
penyediaan bahan logistik kantor;
 
 
 
 
f)
penyediaan obat;
 
 
 
 
g)
Peningkatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
 
 
 
 
h)
biaya operasional kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif; dan
 
 
 
 
i)
biaya lain sepanjang tidak dibiayai dari sumber dana lain (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Bantuan Luar Negeri) dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
 
 
 
2.
40% (empat puluh persen) digunakan untuk:
 
 
 
 
a)
jasa pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas/UPT Labkesda yang diberikan kepada tenaga/staf UPT Puskesmas/UPT Labkesda sebagai penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan yang terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif) kepada masyarakat;
 
 
 
 
b)
jasa manajerial yang diberikan kepada tenaga/staf UPT Puskesmas/UPT Labkesda sebagai penghargaan terhadap kinerja manajemen/administrasi UPT Puskesmas/UPT Labkesda.
 
(3)
Prosentase penggunaan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 bersifat maksimal disesuaikan dengan kondisi keuangan UPT Puskesmas.
 
(4)
Apabila terdapat kekurangan biaya operasional UPT Puskesmas, biaya untuk mencukupi diambil dari jasa pelayanan.
 
(5)
Pembagian jasa pelayanan kesehatan dan jasa manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati.
 
(6)
Penggunaan biaya operasional dan jasa pelayanan kesehatan pada UPT Puskesmas yang berasal dari pendapatan persalinan, dirinci sebagai berikut:
 
 
a.
25% (dua puluh lima persen) digunakan untuk operasional UPT Puskesmas; dan
 
 
b.
75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk jasa pelayanan persalinan bagi dokter, bidan, perawat dan petugas kebersihan serta tenaga pendukung lain yang terlibat langsung dalam proses pelayanan persalinan dengan maksud pemberian insentif agar terjadi akselerasi program MDGs, terutama penurunan angka kematian Ibu.
 
(7)
Pembagian jasa pelayanan bagi pemberi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinkes.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 4 Maret 2014
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd,
SUTEDJO SLAMET UTOMO
 
Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 4 Maret 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA,
Cap ttd,
FAHRUDIN SLAMET SUSIADI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2014 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.