Peraturan Bupati Kabupaten Banjarnegara Nomor: 100 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA
NOMOR 100 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 186);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 213);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati, ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2.
Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
3.
Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara.
4.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD Pemungut Retribusi Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Banjarnegara.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan: kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer. Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun. Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan. Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan Lainnya termasuk kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala SKPD Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
10.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah kepada Bupati.
(2)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah atas permohonan atau tanpa adanya permohonan dari wajib retribusi terhadap hal-hal tertentu.
(3)
Dalam memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati mendapat pertimbangan dari SKPD Pemungut Retribusi Daerah melalui BPPKAD sebagai koordinator Pendapatan Daerah.
(4)
Keringanan dan pengurangan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi.
(5)
Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan fungsi objek Retribusi.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Persyaratan Permohonan
 

Pasal 3

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Daerah atas SKRD yang diterbitkan oleh SKPD Pemungut Retribusi Daerah Kepada Bupati.
(2)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban untuk membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai alasan yang jelas, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
untuk Badan Hukum:
 
 
1.
surat keterangan domisili perusahaan dan Akta Notaris;
 
 
2.
fotokopi SKRD;
 
 
3.
fotokopi SSRD yang sudah dibayarkan; dan
 
 
4.
dokumen pendukung yang dapat dijadikan alasan pengajuan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah.
 
b.
untuk Orang Pribadi:
 
 
1.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
 
2.
fotokopi SKRD;
 
 
3.
fotokopi SSRD yang sudah dibayarkan; dan
 
 
4.
dokumen pendukung yang dapat dijadikan alasan pengajuan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prosedur
 

Pasal 4

(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) melalui SKPD pemungut retribusi.
(2)
SKPD pemungut retribusi melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3)
SKPD pemungut retribusi dalam melaksanakan pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan serta dapat mengikutsertakan SKPD yang terkait.
(4)
Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk pengajuan rekomendasi kepada Bupati.
(5)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pengambilan Keputusan Bupati untuk menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan tidak dapat diajukan sebagai keberatan atau banding.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Bupati tidak memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), permohonan yang diajukan wajib retribusi dianggap diterima.
(2)
Dalam hal Bupati menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), SKPD pemungut retribusi membuat surat pemberitahuan tentang penolakan kepada wajib retribusi.
(3)
Dalam hal Bupati menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), SKPD pemungut retribusi membuat Rancangan Keputusan Bupati tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Daerah.
(4)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
 
a.
keterangan bahwa permohonan atas keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah diterima; dan
 
b.
keterangan bahwa wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas retribusi yang sudah dibayarkan (restitusi) setelah terbit Keputusan Bupati tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kriteria Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 6

Kriteria pertimbangan terhadap besaran nilai pemberian keringanan atau pengurangan Retribusi Daerah sebagai berikut:
a.
SKRD dengan jumlah ketetapan dibawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat diberikan keringanan atau pengurangan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang;
b.
SKRD dengan jumlah ketetapan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)\dapat diberikan keringanan atau pengurangan paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang;
c.
SKRD dengan jumlah ketetapan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan keringanan atau pengurangan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah retribusi terutang;
d.
pemberian keringanan atau pengurangan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diberikan berdasarkan ketetapan per kode rekening/obyek retribusi yang tertera pada SKRD;
e.
pemberian keringanan dapat berupa pengurangan dan angsuran kepada Wajib Retribusi;
f.
pemberian keringanan atau pengurangan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada Orang Pribadi/Badan Hukum dan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi; dan
g.
untuk kegiatan pertunjukan kesenian yang bersifat sosial dan mendapat rekomendasi dari pejabat instansi terkait, diberikan keringanan tarif sebesar 50% (lima puluh persen).
 
 
 
 
 

Pasal 7

Kriteria pertimbangan terhadap pemberian pembebasan retribusi daerah meliputi:
a.
kejadian di luar kemampuan manusia (force majeure);
b.
kegiatan pertunjukan kesenian yang bersifat sosial dan mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah; dan
c.
fungsi obyek yang dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Kepala SKPD berwenang memberikan Keputusan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi dalam hal retribusi yang terhutang paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)
Bupati berwenang memberikan Keputusan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi dalam hal retribusi yang terhutang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Bupati berwenang memberikan Keputusan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi dalam hal retribusi yang terhutang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan persetujuan DPRD.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
 

Pasal 9

(1)
Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Kepala SKPD Pemungut Retribusi Daerah.
(2)
Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal 12 Desember 2017
BUPATI BANJARNEGARA
Cap ttd.
BUDHI SARWONO

Diundangkan di Banjarnegara
pada tanggal 12 Desember 2017
Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA
Cap ttd.
SISWANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 NOMOR 100
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.