Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 72 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT
NOMOR 72 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG BARAT,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyaluran bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Desa;
| ||
|
b.
|
bahwa penyaluran dana bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada implementasinya terdapat kesenjangan antara pengalokasian dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tingkat Desa, sehingga perlu adanya pengaturan batas penyaluran (cut off) sesuai rencana alokasi belanja bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 Nomor 2 Seri E, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat: 52/2015);
| ||
|
6.
|
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 23 Seri E).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 23 Seri E), diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Alokasi BHPD secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, yang diterima oleh setiap Desa ditentukan berdasarkan nilai bobot Desa yang dihitung dengan ketentuan:
| |
|
|
|
a.
|
87,5% (delapan puluh tujuh koma lima perseratus) untuk realisasi penerimaan hasil (PBB-P2); dan
|
|
|
|
b.
|
12,5% (dua belas koma lima perseratus) untuk realisasi penerimaan jenis pajak daerah lainnya selain PBB-P2.
|
|
|
(2)
|
Data realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.
| |
|
|
(3)
|
Data realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memiliki informasi lokasi realisasi penerimaan pada suatu wilayah kecamatan dapat dibagi rata untuk semua desa di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
| |
|
|
(4)
|
Pengalokasian BHPD dalam rangka penetapan pagu dapat menggunakan data realisasi tahun sebelumnya.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Pengalokasian BHRD untuk setiap Desa dilaksanakan dengan ketentuan:
| |
|
|
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
|
|
|
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil Retribusi Daerah dari Desa masing-masing.
|
|
|
|
c.
|
Realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat
|
|
|
(2)
|
Data realisasi penerimaan hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bersumber dari perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan rekapitulasi penerimaan Retribusi Daerah dari setiap SKPD.
| |
|
|
(3)
|
Data realisasi penerimaan hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memiliki informasi lokasi realisasi penerimaan pada suatu wilayah kecamatan, dapat dibagi rata untuk semua desa di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
| |
|
|
(4)
|
Pengalokasian BHPR dalam rangka penetapan pagu dapat menggunakan data realisasi tahun sebelumnya.
| |
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
BHPD dan BHRD disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa dengan cara transfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
| |
|
|
(2)
|
Penyaluran BHPD dan BHRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
| |
|
|
|
a.
|
tahap I pada bulan Juni; dan
|
|
|
|
b.
|
tahap II pada bulan Desember.
|
|
|
(3)
|
Besaran BHPD dan BHRD yang disalurkan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran berjalan.
| |
|
| |||
|
4.
|
Diantara Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 12A
| ||
|
|
(1)
|
Dalam hal realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Desa tertentu melebihi alokasi anggaran yang ditetapkan, Besaran BHPD dan BHRD yang disalurkan kepada Desa tersebut mengacu pada data alokasi BHPD dan BHRD yang telah ditetapkan.
| |
|
|
(2)
|
Kelebihan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurkan kepada Desa yang mengalami kekurangan penyaluran pada tahun yang berkenaan berdasarkan data realisasi penerimaan yang dipergunakan dalam penyaluran tahap II dengan tetap mengacu pada alokasi BHPD dan BHRD yang telah ditetapkan.
| |
|
|
(3)
|
Setiap kelebihan dan/atau kekurangan penyaluran BHPD dan BHRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), akan diperhitungkan dalam pagu BHPD dan BHRD tahun anggaran berikutnya.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 6 November 2017 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. ABUBAKAR Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 6 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. MAMAN S. SUNJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2017 NOMOR 72 SERI E | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.