Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 7 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT

NOMOR 7 TAHUN 2019

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kejelasan hukum dimana pengaturan mengenai legalisasi/porporasi belum dirumuskan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tersebut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 12 Seri B);
6.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017 Nomor 11 Seri B);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017 Nomor 11 Seri B), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu angka yakni 66A, sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
66A.
Legalisasi/Porporasi adalah tanda pengesahan dari Badan atas benda berharga dan benda lainnya yang akan dipergunakan atau diedarkan di masyarakat.
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (7) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Pembayaran Pajak Terutang dilakukan pada Kas Daerah atau Bendahara Penerima atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
 
(2)
Apabila pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam.
 
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan bukti setoran berupa SSPD atau bukti pembayaran yang sah.
 
(4)
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
 
(5)
Pajak terutang dalam SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan STPD.
 
(6)
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari berikutnya.
 
(7)
Khusus terhadap hiburan insidental pembayaran pajak dibayar di muka paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai tiket masuk yang diporporasi/dilegalisasi sebelum penyelenggaraan hiburan dilaksanakan.
 
(8)
Pelunasan sisa pembayaran pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Hiburan insidental dilaksanakan paling lambat 7 (hari) hari setelah penyelenggaraan hiburan dilaksanakan dengan mengisi dan menyerahkan SPTPD disertai lampiran:
 
 
a.
rekapitulasi penjualan tiket; dan
 
 
b.
menyerahkan sisa tiket yang tidak terjual.
 
 
 
 
3.
Diantara Bab XIII dan Bab XIV disisipkan 1 (satu) Bab dan 2 (dua) Pasal, yaitu Bab XIIIA dan Pasal dan 67A Pasal 67B yang berbunyi:
 
 
 
 
 
BAB XIIIA
LEGALISASI/PORPORASI TIKET

Pasal 67A
 
(1)
Wajib Pajak harus menggunakan tiket untuk setiap jasa penyelenggaraan hiburan yang dilegalisasi/diporporasi oleh Badan.
 
(2)
Tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan terjadinya transaksi pembayaran atas jasa penyelenggaraan hiburan yang menjadi dasar pajak terutang.
 
(3)
Tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor urut dan seri menurut huruf latin yang dibuat secara berurutan.
 
 
 
 
 
Pasal 67B
 
(1)
Dalam hal perekaman data transaksi usaha menggunakan mesin kas register atau bentuk lain, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan Legalisasi/Porporasi Tiket kepada Badan.
 
(2)
Kepala Badan dapat memberikan persetujuan pembebasan Legalisasi/Porporasi Tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
 
 
b.
intensitas pelayanan dalam transaksi usahanya; dan
 
 
c.
validitas dan kemampuan/kapasitas mesin kas register atau bentuk lain yang digunakan.
 
(3)
Dalam hal penggunaan mesin kas register atau bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak melaporkan rekapitulasi hasil transaksi sebagai bukti penerimaan pada saat penyampaian SPTPD.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 9 Januari 2019
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
AA UMBARA SUTISNA

Diundangkan di Bandung Barat
pada tanggal 9 Januari 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
ASEP ILYAS

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2019 NOMOR 7 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.