Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 69 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT
NOMOR 69 TAHUN 2017
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG BARAT,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan Daerah dioptimalkan dari sektor retribusi di bidang peternakan dan kesehatan hewan, yang telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b.
bahwa untuk efektivitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah, perlu diatur secara teknis ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 6);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat.
2.
Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Dinas Perikanan dan Peternakan yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
6.
Kepala Dinas adalah pimpinan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang perikanan dan peternakan.
7.
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan serta sarana dan prasarana.
8.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
9.
Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
10.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.
Pelayanan Kesehatan Hewan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pelayanan Jasa laboratorium veteriner, Jasa pemeriksaan dan pengujian veteriner, Jasa medik veteriner di pusat kesehatan Hewan.
14.
Pelayanan Medik Veteriner adalah kegiatan pelayanan Jasa Kesehatan Hewan yang berkaitan dengan kompetensi dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran Hewan.
15.
Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
16.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa pelayanan Kesehatan Hewan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
18.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah di bidang Peternakan.
19.
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan Hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan Kesehatan Hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
21.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk mendaftarkan Jasa pelayanan yang akan dimanfaatkan sebagai dasar perhitungan dalam menetapkan besarnya Retribusi yang terutang.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
23.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Retribusi Daerah.
27.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS RETRIBUSI DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

Retribusi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, meliputi:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan;
b.
Retribusi Rumah Potong Hewan; dan
c.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
 

Pasal 3

Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dipungut atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan berupa:
a.
Pelayanan Medik Veteriner;
b.
pelayanan non medik veteriner; dan
c.
pelayanan Laboratorium Veteriner.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Retribusi Rumah Potong Hewan
 

Pasal 4

Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak berupa:
a.
pemakaian kandang penampungan;
b.
pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas atau daging; dan
c.
pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan post-mortem.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penjualan Produksi Usaha Daerah
 

Pasal 5

(1)
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dipungut pembayaran atas:
 
a.
Jasa penjualan produk hasil pembudidayaan peternakan;
 
b.
Jasa penyediaan benih, bibit, dan/atau bakalan;
 
c.
Jasa penjualan ternak afkir/potong paksa.
(2)
Penjualan produk hasil usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan hasil survei harga pasar dan perhitungan standar biaya operasional pembibitan ternak.
(3)
Penjualan produk hasil usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
 
a.
lelang; atau
 
b.
penjualan langsung.
(4)
Penjualan produk hasil usaha Daerah melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
(5)
Penjualan produk hasil usaha Daerah melalui penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan untuk produk hasil usaha Daerah dengan nilai paling tinggi Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per ekor atau per unit.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Pendaftaran Objek Retribusi
 

Pasal 6

(1)
Setiap orang yang memperoleh Jasa pelayanan yang menjadi objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melakukan pendaftaran dengan mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas dan benar serta dibubuhi tanda tangan pendaftar atau kuasanya dan disampaikan kepada petugas untuk dilakukan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dinas untuk dijadikan dasar perhitungan Retribusi dalam rangka penetapan SKRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penetapan Retribusi
 

Pasal 7

(1)
Penetapan Retribusi dilakukan setelah selesai proses pelayanan terhadap objek Retribusi oleh petugas pelayanan.
(2)
Penghitungan besaran Retribusi dilakukan dengan menggunakan nota perhitungan dan dituangkan dalam SKRD dan ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) diserahkan kepada Wajib Retribusi sebagai dasar untuk melakukan pembayaran dan/atau penyetoran retribusi Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Penerimaan Retribusi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan sesuai dengan objek Retribusi.
(2)
Pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas pada tempat pelayanan yang diselenggarakan melalui pemegang kas pembantu penerimaan atau petugas kasir yang ditunjuk.
(3)
Pemegang kas pembantu penerimaan atau petugas kasir yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan SSRD sebagai tanda bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENYETORAN
 

Pasal 9

(1)
Semua penerimaan Retribusi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Penyetoran penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemegang kas pembantu penerimaan atau petugas kasir yang ditunjuk melalui bendahara penerimaan pada Dinas dengan menggunakan pembukuan penerimaan Retribusi dan SSRD penerimaan Retribusi.
(3)
Pemegang kas pembantu penerimaan dan bendahara penerimaan pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas melakukan penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan penerimaan Retribusi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 10

(1)
Besaran penetapan dan penerimaan Retribusi dihimpun dalam buku registrasi sebagai dasar pembuatan laporan penetapan dan realisasi penerimaan.
(2)
Bendahara penerimaan pada Dinas, bertugas membuat dan menyampaikan laporan penetapan dan realisasi penerimaan kepada Kepala Dinas paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan buku kas penerimaan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

Kepala Dinas atas permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi terhutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan salinan SKRD yang diajukan permohonannya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diterima Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung setelah diterbitkannya SKRD.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang disetujui Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk, dicantumkan dalam surat keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas dan Wajib Retribusi.
(4)
Pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama untuk 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan angsuran maupun penundaan pembayaran ditandatangani, kecuali ditetapkan lain dalam surat keputusan berdasarkan alasan yang dapat diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STRD, sebagai dasar penagihan Retribusi dalam hal:
a.
Wajib Retribusi yang berstatus angsuran dan/atau penundaan pembayaran Retribusi tidak atau kurang bayar; dan
b.
berdasarkan hasil Pemeriksaan Retribusi terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
STRD diterbitkan 7 (tujuh) hari kerja terhitung pada saat jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam surat keputusan pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran dan/atau surat keputusan pembetulan Retribusi; dan
b.
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal STRD diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi kepada Bupati melalui Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan adanya kelebihan pembayaran yang telah disetorkan berdasarkan perhitungan Retribusi yang telah ditetapkan.
(3)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis paling lama 6 (enam) bulan terhitung saat terjadinya kelebihan pembayaran Retribusi.
(4)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
alasan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi; dan
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk mengadakan penelitian dan Pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(2)
Kepala Dinas atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan, dengan menerbitkan SKRDLB atau STRD.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya, dapat membetulkan surat ketetapan Retribusi berupa SKRD, SKRDLB atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan Retribusi.
(1)
Pembetulan surat ketetapan Retribusi berupa SKRD, SKRDLB atau STRD dapat dilaksanakan oleh kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk karena jabatannya dan/atau atas permohonan Wajib Retribusi.
(2)
Pembetulan surat ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
 
a.
kesalahan tulis dalam penerbitannya;
 
b.
kesalahan hitung dalam penerbitannya; dan
 
c.
kekeliruan dalam penetapan Retribusi.
(2)
Pembetulan surat ketetapan Retribusi atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
 
a.
permohonan diajukan kepada Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
 
b.
Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan Retribusi;
 
c.
Dalam hal terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka dilakukan pembetulan terhadap surat ketetapan Retribusi tersebut;
 
d.
Pembetulan surat Retribusi dilakukan dengan menetapkan surat keputusan pembetulan Retribusi;
 
e.
surat keputusan pembetulan ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diberi tanda dengan teraan cap pembetulan dan dibubuhi paraf Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk;
 
f.
Surat keputusan pembetulan ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf e harus disampaikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terhitung saat diterbitkan surat keputusan pembetulan ketetapan Retribusi tersebut;
 
g.
surat ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf c disimpan sebagai arsip dalam administrasi pengelola Retribusi;
 
h.
surat ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf g diberi tanda silang dan paraf Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk; dan
 
i.
dalam hal permohonan pembetulan surat ketetapan Retribusi ditolak, maka Kepala Dinas segera menerbitkan surat keputusan penolakan pembetulan surat ketetapan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
HASIL PUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

Hasil pungutan Retribusi secara keseluruhan disetorkan ke kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Hasil pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipergunakan untuk menunjang tugas pelayanan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang meliputi:
a.
kegiatan operasional pelayanan;
b.
pembinaan sumber daya manusia oleh Dinas; dan
c.
pemeliharaan dan pengadaan bahan penunjang baik berupa administrasi kantor dan kegiatan lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 20

(1)
Bupati dapat menerbitkan keputusan penghapusan piutang Retribusi atas usul Kepala Dinas.
(2)
Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang yang tidak dapat ditagih dalam hal:
 
a.
hak untuk melakukan penagihan Retribusi sudah daluwarsa;
 
b.
Wajib Retribusi meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
 
c.
Wajib Retribusi tidak diketahui keberadaannya;
 
d.
dokumen sebagai dasar penagihan Retribusi tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
 
e.
hak untuk melakukan penagihan Retribusi tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
(4)
Piutang Retribusi yang dapat diajukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam:
 
a.
SKRD; atau
 
b.
STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Kepala Dinas melakukan penelitian administrasi terhadap piutang Retribusi yang dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2)
Kepala Dinas menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), paling sedikit memuat:
 
a.
nama Wajib Retribusi;
 
b.
alamat Wajib Retribusi;
 
c.
jenis Retribusi Daerah;
 
d.
tahun Retribusi;
 
e.
tanggal dan nomor SKRD atau STRD;
 
f.
jumlah pokok piutang Retribusi yang akan dihapuskan;
 
g.
jumlah sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan; dan
 
h.
alasan dihapuskan.
(3)
Daftar usulan penghapusan piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Pemeriksaan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Dinas atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Wajib Retribusi dengan cara:
 
a.
Wajib Retribusi memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang berhubungan dengan objek retribusi;
 
b.
Wajib Retribusi memberikan kesempatan kepada pemeriksa Retribusi Daerah untuk dilakukan Pemeriksaan yang berhubungan dengan objek Retribusi; dan
 
c.
Wajib Retribusi memberikan keterangan yang berkaitan dengan obyek Retribusi kepada pemeriksa Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

Bentuk formulir dan dokumen penyelenggaraan Retribusi tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 6 November 2017
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR

Diundangkan di Bandung Barat
pada tanggal 6 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
MAMAN S. SUNJAYA

BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2017 NOMOR 69 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.