Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 66 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT
NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN, KESEHATAN HEWAN, DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN PADA PUSAT KESEHATAN HEWAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG BARAT,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan beberapa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan hewan perlu untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan hewan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 68 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN, KESEHATAN HEWAN, DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN PADA PUSAT KESEHATAN HEWAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2014 Nomor 2 Seri C) dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |
|
(2)
|
Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 6 November 2017 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. ABUBAKAR Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 6 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. MAMAN S. SUNJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2017 NOMOR 66 SERI C | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.