Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 6 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT
NOMOR 6 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG BARAT, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan untuk lebih memberikan kejelasan hukum dan pemahaman mengenai tata cara pemungutan pajak daerah kepada masyarakat khususnya wajib pajak parkir, maka perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pemungutan pajak parkir;
| |
|
b.
|
bahwa terhadap tiket atau karcis atau bukti pembayaran lainnya sebagai dokumen bukti pembayaran pajak perlu dilakukan tanda pengesahan dari Badan untuk memberikan kepastian hukum;
| |
|
c.
|
bahwa bentuk pengaturan mengenai legalisasi/porporasi belum dirumuskan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tersebut;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 12 Seri B);
| |
|
6.
|
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017 Nomor 13 Seri B);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017 Nomor 13 Seri B), diubah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 1 (satu) Bab dan 2 (dua) Pasal yaitu Bab IIA dan Pasal 66A, dan Pasal 66B yang berbunyi:
| ||
|
| ||
|
BAB IIA
LEGALISASI/PORPORASI TIKET/KARCIS Pasal 66A
| ||
|
(1)
|
Wajib Pajak wajib menggunakan Tiket/Karcis untuk setiap transaksi penyelenggaraan tempat parkir yang dilegalisasi/diporporasi oleh Badan.
| |
|
(2)
|
Tiket/Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan terjadinya transaksi pembayaran atas penyelenggaraan tempat parkir yang menjadi dasar pajak terutang.
| |
|
(3)
|
Tiket/Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| |
|
|
a.
|
nomor urut dan seri menurut huruf latin yang dibuat secara berurutan;
|
|
|
b.
|
pembayaran penyelenggaraan tempat parkir.
|
|
| ||
|
Pasal 66B
| ||
|
(1)
|
Dalam hal perekaman data transaksi usaha menggunakan mesin kas register atau bentuk lain, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan Legalisasi/Porporasi Tiket/Karcis kepada Badan.
| |
|
(2)
|
Kepala Badan dapat memberikan persetujuan pembebasan Legalisasi/Porporasi Tiket/Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
| |
|
|
a.
|
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
|
|
|
b.
|
intensitas pelayanan dalam transaksi usahanya; dan
|
|
|
c.
|
validitas dan kemampuan/kapasitas mesin kas register atau bentuk lain yang digunakan.
|
|
(3)
|
Dalam hal penggunaan mesin kas register atau bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak melaporkan rekapitulasi hasil transaksi sebagai bukti penerimaan pada saat penyampaian SPTPD.
| |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 9 Januari 2019 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. AA UMBARA SUTISNA Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 9 Januari 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ASEP ILYAS BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2019 NOMOR 6 SERI B | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.