Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor: 11 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT
NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG BARAT, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| |||
|
b.
|
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, besaran tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian tarif;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011, perubahan tarif retribusi hasil evaluasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 534);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 4);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 8);
| |||
|
19.
|
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 27);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
(1)
|
Ketentuan mengenai tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 8) dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||
|
(2)
|
Penyesuaian tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 13 Februari 2019 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. AA UMBARA SUTISNA Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 13 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ASEP SODIKIN BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2019 NOMOR 11 SERI C | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.