Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Utara Nomor: 3 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA
NOMOR 3 TAHUN 2018TENTANG
ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2018
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH UTARA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Angaran 2018.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
|
9.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 156);
| ||
|
10.
|
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 45 Tahun 2017 tentang Alokasi Lebih Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015 Kepada Pemerintah Gampong (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 Nomor 45).
| ||
|
11.
|
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 75 Tahun 2017 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016 Kepada Pemerintah Gampong (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 Nomor 75).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2018.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Gampong untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
2.
|
Alokasi Kurang Bayar Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah adalah selisih kurang antara dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan Daerah Kabupaten Aceh Utara dengan dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dibayarkan ke Gampong.
| ||
|
3.
|
Alokasi Lebih Bayar Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah adalah selisih lebih antara dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan Daerah Kabupaten Aceh Utara dengan dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dibayarkan ke Gampong.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp1.266.257.511,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sebelas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Daerah sebesar Rp1.108.701.573,- (satu milyar seratus delapan juta tujuh ratus seribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);
| |
|
|
b.
|
Retribusi Daerah sebesar Rp157.555.938,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah).
| |
|
(2)
|
Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prognosa realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Utara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 8 Januari 2018 M (20 Rabiul Akhir 1439 H) BUPATI ACEH UTARA, THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 8 Januari 2018 M (20 Rabiul Akhir 1439 H) SEKRETARIS DAERAH, BERITA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2018 NOMOR 3 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.